Universitas Halu Oleo Jadi Kampus ke-14 Sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri

Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri di Auditorium Universitas Halu Oleo, Rabu, 26 Juli 2023.

Seperti yang diketahui bahwa Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru tetapi dibutuhkan pembaruan dikarenakan harus sesuai dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.

Analis Hukum Muda DJKI Andi Kurniawan menyatakan bahwa secara filosofis UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga Warga Negara Asing.

“Selain itu, perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten yang semula hanya 6 bulan menjadi 12 bulan, sehingga dapat meningkatkan jumlah invensi anak bangsa yang terlindungi patennya,” terang Andi.

Di sisi yang sama, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum, hal tersebut disampaikan oleh Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi. 

“Perubahan UU Desain Industri didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya untuk menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual (KI),” ujar Tommy.

Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa pokok perubahan dalam UU Desain Industri, salah satunya definisi mengenai Desain Industri.

Dalam UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Sedangkan definisi Desain Industri dalam RUU adalah tampilan luar dari sebuah produk, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi.

“Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Desain Industri sebagai objek jaminan fidusia mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkas Tommy.

Selain sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pelindungan KI yang dimilikinya. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya