Ubah Riset Jadi Cuan, Komersialisasi Paten Jadi Kunci

Kuta – Komersialisasi paten menjadi kunci agar hasil riset tidak hanya berhenti di atas kertas. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya orientasi pasar dalam pengelolaan paten saat menghadiri Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis, 12 Februari 2026.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menekankan, paten baru memiliki makna strategis ketika mampu memberikan nilai ekonomi bagi pemegangnya. Ia mengingatkan agar riset tidak hanya berorientasi pada perolehan sertifikat, melainkan dirancang sejak awal untuk menjawab kebutuhan pasar.

“Kalau telantar, nanti dipateni (dimatikan). Jadi kita berusaha sekarang mengubah paradigma, terutama Litbang maupun perguruan tinggi dalam melakukan riset itu berbasis paten. Artinya berbasis paten, tapi orientasi kita harus kita rubah juga. Jangan hanya patent-oriented tapi sudah market-oriented,” tegasnya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan paten bukan sekadar terdaftar, melainkan telah dimanfaatkan industri dan menghasilkan royalti. Ia mencontohkan inovasi sederhana seperti sedotan bengkok dan pembuka kaleng yang mampu mendatangkan royalti signifikan karena menjawab kebutuhan praktis masyarakat.

Andrieansjah juga menyoroti tantangan nasional dalam penguasaan teknologi. “Pendapatan paten kita masih sangat kecil sekali. Di Indonesia, yang dari luar sekitar 85 persen, sedangkan yang dari dalam hanya 15 persen. Berarti kita masih impor teknologi,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong inventor dan perguruan tinggi di Bali untuk memperkuat hilirisasi riset melalui skema lisensi yang tercatat secara resmi. Ia mengibaratkan sertifikat paten layaknya sertifikat tanah yang memiliki nilai aset dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia, sepanjang dikelola dengan perjanjian yang tepat dan tercatat.

“Intinya dari suatu kekayaan intelektual, salah satunya paten ini, adalah dia akan berhasil kalau sudah dikomersialisasikan. Artinya dimanfaatkan dan kita sebagai pemegang hak nanti mendapatkan hak ekonomi,” pungkasnya.

Melalui penguatan ekosistem seperti kantor transfer teknologi dan inkubator bisnis, DJKI berharap riset dari Bali tidak hanya mengejar publikasi, tetapi bertransformasi menjadi produk industri yang berdaya saing global.

Oleh karena itu, DJKI senantiasa mendorong pendaftaran paten dan upaya komersialisasinya harus berjalan selaras dan terarah dalam satu tujuan, yaitu memastikan invensi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi pemegang hak dan masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta dari berbagai sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Persatuan Musiki Artis Bali (Pramusli Bali), pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan dan supermarket, hingga civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Bali.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI bersama RRI PRO 2 Jogja dan Swaragama Perkuat Pelindungan KI

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menjajaki penguatan kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) PRO 2 Jogja dan Swaragama guna memperluas sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kolaborasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai bentuk pelindungan hukum pada 13 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026

Transaksi E-Commerce Melesat, Regulasi dan Penegakan KI Diperkuat

EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan ASETI Bahas PKS Pelindungan Seni Tari

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.

Kamis, 12 Februari 2026

Selengkapnya