DJKI dan ASETI Bahas PKS Pelindungan Seni Tari

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.

Pada rapat tersebut, dibahas ruang lingkup PKS akan mencakup empat aspek utama, yakni pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan KI di bidang seni tari dan seni pertunjukan. Pelindungan diarahkan pada penguatan pencatatan dan pengamanan hak cipta karya tari. 

“Selain itu, pembinaan melalui peningkatan literasi dan pemahaman KI bagi pelaku seni, pemanfaatan dalam bentuk optimalisasi lisensi dan komersialisasi karya, serta pengembangan ekosistem seni pertunjukan agar semakin berdaya saing,” ucap Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono dalam rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Dalam diskusi tersebut juga muncul sejumlah usulan tambahan, antara lain mempertimbangkan keterkaitan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Ekonomi Kreatif sebagai pelengkap substansi kerja sama dan memastikan pendekatan yang menjangkau seluruh pelaku seni.

“Kami berharap, dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur, ke depan akan semakin banyak pengembangan yang dapat dilakukan untuk hak cipta seni tari dan seni pertunjukan. DJKI juga memastikan akan terus hadir dalam memberikan pelindungan tersebut,” ujar Aulia.

Sementara itu, Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti, menyambut baik pembahasan lanjutan ini. Ia berharap kerja sama yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi komunitas seni tari dalam melindungi sekaligus mengembangkan karya mereka.

“Kami mengapresiasi keterbukaan DJKI dalam membahas berbagai usulan tambahan, termasuk perluasan ruang lingkup dan pendekatan yang lebih inklusif. Hal ini penting agar kerja sama ini benar-benar merepresentasikan kebutuhan seluruh pelaku seni tari,” ujar Agustina.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DJKI dan ASETI sepakat untuk terus menyempurnakan rancangan PKS agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku seni tari di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Transaksi E-Commerce Melesat, Regulasi dan Penegakan KI Diperkuat

EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.

Kamis, 12 Februari 2026

Layanan Konsultasi dan Asistensi DJKI Hadir di IFBC Expo 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum akan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual dalam ajang Info Franchise dan Business Concept (IFBC) Expo 2026 yang digelar pada 13 - 15 Februari 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Kehadiran DJKI pada pameran bisnis dan waralaba tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan merek kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan calon franchisor atau pemilik bisnis.

Kamis, 12 Februari 2026

Ubah Riset Jadi Cuan, Komersialisasi Paten Jadi Kunci

Komersialisasi paten menjadi kunci agar hasil riset tidak hanya berhenti di atas kertas. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya orientasi pasar dalam pengelolaan paten saat menghadiri Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis, 12 Februari 2026.

Kamis, 12 Februari 2026

Selengkapnya