Tingkatkan Permohonan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Layanan Patent One Stop Service di Bengkulu

Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dapat menyelesaikan masalah di bidang teknologi, berupa produk atau proses baru, atau penyempurnaan produk atau proses.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa permohonan paten dalam negeri masih tertinggal dibandingkan dari luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai paten. 

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih banyak inventor yang kesulitan dalam menulis hasil penelitian mereka untuk dilindungi, sehingga banyak permohonan berakhir dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formal maupun substantif paten.

“Untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, kami merasa perlu memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis, serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paten,” ujarnya

Selain itu, Santosa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para inventor di Bengkulu dalam mendeskripsikan penelitian mereka ke dalam bentuk tulisan yang diajukan pelindungannya akan semakin baik,” tutupnya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis paten, meningkatkan jumlah permohonan paten, serta meningkatkan jumlah pelindungan paten.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, DJKI memandang perlu untuk mengadakan kegiatan POSS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain : 

  1. Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu;
  2. Sonya Pau Adu, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten;
  3. Hermawan Saputro, Sekretaris Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten;
  4. Yanuar Riansyah, Analis Hukum Ahli Pertama DJKI.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari beberapa universitas di Bengkulu, SMK Negeri Bengkulu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkulu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu dengan jumlah 100 peserta. (EYS/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya