Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut jika industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat. Menyusul dengan teknologi industri yang sudah memasuki 5.0 sehingga pihaknya harus melakukan percepatan, baik dari sisi pelayanan publik maupun regulasi.
“Mau tidak mau suka tidak suka bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin, 21 November 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Maka menghadapi 2023 mendatang, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.
Menurutnya, saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI.
Yasonna juga menegaskan bahwa dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Untuk itu, Menkumham Yasonna meminta pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan KI ke DJKI dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini izinkan saya mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder di Indonesia untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI,” seru Yasonna.
“Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemacu pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan jika saat ini Indonesia berhasil menjadi pusat perhatian dunia yang berhasil memberikan kontribusi Rp1.300 triliun atau 7,4 persen dari total PDB nasional dari sektor ekonomi kreatif.
“Menempatkan Indonesia peringkat 3 terbesar di dunia, dan hanya kalah di sektor industri film terbaik setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Kita unggul melalui tiga subsektor unggulan yaitu fashion, kuliner dan kriya,” ucapnya.
Menurut Sandiaga, ini menandakan bahwa konsep pembangunan ekonomi kreatif harus kita balut dengan hak kekayaan intelektual, sehingga KI nantinya dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapat kredit secara internasional.
Selain itu, turut hadir juga Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang mewakili Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dirinya menyampaikan hadirnya sistem kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi hak merek untuk 1.500 UMKM dan untuk tahun 2022 kami masih menyiapkan 2.000 kuota fasilitas untuk UMKM. Melalui seminar ini diharapkan mampu menguatkan peran dan komitmen pemerintah daerah beserta elemen lain,” pungkas Marullah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025