Tertib Bayar Royalti, LMKN Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Pengguna

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Nainggolan, menyerahkan penghargaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap telah secara tertib menaati kewajiban membayar royalti musik/lagu. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna musik/lagu untuk membayar royalti.

“Sebagai alat bantu pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengelola royalti, kami mengepresiasi kesadaran dan ketertiban para pihak yang telah tertib membayar. Kami berharap dengan penghargaan ini, pihak-pihak lainnya yang masih belum membayar royalti akan mau ikut membayar juga,” ujar Bernard pada Selasa, 19 Desember 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penerima penghargaan antara lain Rumah Bernyanyi Happy Puppy, Retail Indomarco Prismatama atau Indomaret, PT. Rekso Nasional Food (McDonald's Indonesia), Konser Nasional PT Kantara Kreatif Produktif, dan Konser Internasional PT Idea Music Entertainment/Konser BlackPink World Tour (Born Pink) Jakarta. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen melanjutkan bahwa pembayaran royalti dari pengguna sangatlah penting untuk keberlangsungan ekosistem kreatif di Indonesia. Tanpa apresiasi yang cukup niscaya daya kreasi dan inovasi masyarakat akan hilang.

“Kami berharap dengan pemberian apresiasi pada pembayar royalti juga akan memperbaiki eksositem musik/lagu di Indonesia sehingga ke depan manfaat ekonomi dari para pencipta dan hak terkait akan menguatkan ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya pada kesempatan yang sama. 

Selain itu, Dirjen KI juga menyerahkan penerbitan dan perpanjangan izin operasional untuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan/atau lagu dan bidang literasi. Surat izin diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan catatan bahwa DJKI dan Dewan Pengawas LMKN masih memberikan pembinaan kinerja efektivitas dan efisiensi seluruh LMK. 

“Transparan perlu dilakukan dalam proses penarikan dan pendistribusian royalti. Saya rasa ini akan mengurangi pro kontra di stakeholder. Kita berharap kinerja LMK lebih baik dan transparan dalam mengelola royalti,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari perlunya perbaikan instrumen hukum dalam sistem pengelolaan royalti. Min Usihen mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

“Kami juga menyiapkan PP mekanikal musik dan lagu yang akan dimasukkan ke program penyusunan pada 2024. Kami berharap ini bisa selesai di awal tahun depan,” sambungnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait hasil kajian Badan Strategi Kebijakan HAM (BSK) terkait LMKN. Salah satu rekomendasi dari BSK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi LMKN. (Kad/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya