DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kementerian dan lembaga dalam mendukung penguatan sistem hukum di bidang KI. 

“Kami tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator atau instruksi pola hubungan kerja antar kementerian yang akan mengoordinasikan kerja sama antar instansi, termasuk dalam bidang kekayaan intelektual,” ujar Nofli di Ruang Rapat Gedung DJKI Lantai 10 pada Kamis, 13 Maret 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik koordinasi ini dan menegaskan kesiapan DJKI untuk bersinergi dalam program prioritas nasional di bidang KI. 

“DJKI memiliki berbagai program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di masyarakat. Kami terbuka bagi Kemenko untuk bergabung dalam koordinasi pelaksanaan program tersebut,” kata Razilu.

Sebagai langkah konkret, DJKI dan Kemenko sepakat untuk bersama-sama menyusun naskah prioritas Roadmap Pengembangan KI di Indonesia. Roadmap ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing kementerian/lembaga dalam mewujudkan kebijakan KI yang inklusif, konsisten, dan berkelanjutan. Penyusunan ini akan dilaksanakan secara paralel dengan pengembangan dokumen roadmap dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Hukum 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum memiliki tugas utama untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum. Adapun fungsi utama yang dijalankan meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga terkait pembangunan hukum nasional.

  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.

  • Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum.

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, diperlukan koordinasi yang kuat untuk mencapai target agenda pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum. Hal ini mencakup pengawalan program prioritas serta penyampaian laporan dari kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan dokumen perencanaan nasional.

“Koordinasi antara DJKI dan Kemenko menjadi kunci dalam memastikan kebijakan KI selaras dengan agenda pembangunan nasional serta menciptakan sistem KI yang lebih efektif dan berdaya saing,” tambah Nofli.

Sebagai langkah tindak lanjut, DJKI dan Deputi Hukum Kemenko akan segera mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas teknis penyusunan roadmap serta langkah strategis lainnya dalam mendukung pelindungan dan pengembangan KI di Indonesia.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya