DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan kendala terkait PermenpanRB Nomor: B/2981/M.SM.01.00/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan formasi jabatan fungsional KI.

“Dalam keputusan tersebut, formasi pada JF Pemeriksa Utama belum tersedia kuota sehingga kami terkendala dalam meningkatkan karir jabatan fungsional KI. Sedangkan, dalam peraturan formasi sebelumnya, kuota tersebut tersedia. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Andrieansjah.

Diskusi ini juga merujuk pada Pasal 30 PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

"Selain itu, melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat memahami peraturan dan syarat terbaru yang dapat mendukung karir para pemegang JF KI saat ini, sehingga turut meningkatkan kompetensi serta profesionalisme pegawai di lingkungan DJKI,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Aba Subagja dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB menyampaikan bahwa apabila sebelumnya sudah ada pengusulan kebutuhan jabatan, maka dapat diperiksa kembali penetapan yang masih berlaku. 

“Jika sebelumnya sudah ada pengusulan, perlu dicek apakah ada penetapan keperluan sebelumnya. Jika tidak ada, bisa diusulkan kembali ke KemenpanRB. Kementerian Hukum wajib mengajukan kembali dalam bentuk surat fisik,” jelas Aba.

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan segera menyusun pengajuan resmi dan proses koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. (MKH/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya