Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar temu bisnis waralaba dalam Merek Festival 2023. Salah satu bisnis waralaba yang ikut dalam kegiatan ini adalah PT Sari Kreasi Boga Tbk (Sari Kreasi Boga Tbk PT).
Widi dari PT Sari Kreasi Boga menjelaskan bahwa pertemuan bisnis ini sering diikutinya karena bisnis waralaba merupakan salah satu investasi yang kini diminati oleh masyarakat Indonesia. PT Sari Kreasi Boga Tbk sendiri memiliki berbagai jenama waralaba mulai dari Kebab Turki Baba Rafi sampai Sate RSPP.
“Outlet Kebab Baba Rafi ini sudah ada lebih dari seribu di seluruh Indonesia. Letaknya juga sudah sangat menyebar dari Medan sampai Papua ada,” ujarnya pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Widi juga menjelaskan bisnis waralaba cocok untuk pebisnis yang sudah memiliki produk maupun pemula yang belum berpengalaman. Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa memberikan jasa survei tempat hingga pengoperasian tempat dengan biaya investasi yang menyesuaikan kantong investor.
“Lisensi brand yang kami tawarkan berbeda-beda, ada yang tiga tahun ada pula yang lima tahun tergantung pada produk yang ingin dijual,” tambahnya.
Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, kegiatan temu bisnis ini adalah upaya DJKI untuk membantu jenama waralaba lokal untuk semakin melebarkan sayap di negara sendiri. Dia berharap pemilik modal akan bisa berinteraksi dan mencicipi langsung produk bisnis waralaba.
“Pada Merek Festival 2023 ini kami ingin masyarakat mengenal waralaba lokal yang sudah memiliki model bisnis stabil. Jika memiliki modal, para investor juga bisa langsung membuka franchise dan mendapatkan lisensi brand,” ujarnya.
Lisensi jenama dan waralaba merupakan model bisnis yang mengandalkan pelindungan kekayaan intelektual. Dengan merek yang sudah terdaftar, pemilik merek memiliki hak untuk melisensikan merek dan produknya kepada pihak lain dengan imbalan.
“Model bisnis ini saling menguntungkan pemilik merek dan pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari ketenaran dan reputasi sebuah jenama,” sambung Kurniaman.
Kendati demikian karena besarnya potensi penjiplakan waralaba, pemilik merek wajib sudah mendaftarkan mereknya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan waralaba yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Pendaftaran merek bisa dilakukan masyarakat secara online melalui merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dan pemeriksaan merek kurang lebih memakan waktu sembilan bulan. (KAD/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025