Targetkan Keluar PWL, DJKI Lakukan Diskusi Bersama Amcham

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penegakan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), serta wujud komitmen untuk memperbaiki sistem KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pertemuan bersama dengan American Chamber Commerce (Amcham) dan Kedutaan Besar Amerika di Indonesia, Kamis, 4 Mei 2023.

Amcham merupakan asosiasi bisnis yang berorientasi Amerika tertua dan terbesar di Indonesia dengan misi mempromosikan hubungan komersial antara Indonesia dan Amerika dalam rangka pengembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Amcham sendiri membawahi lebih dari 300 perusahaan di Indonesia.

“Rapat pertemuan yang digelar antara Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI dengan Amcham ini bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang selama ini menjadi faktor penghambat yang menjadikan Indonesia masih masuk ke dalam Priority Watch List (PWL),” ujar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membuka rapat.

Sejak tahun 1989 Indonesia termasuk salah satu negara dengan status PWL. Mengacu pada IP Work Plan 2018, selama ini Satgas Ops KI sudah melakukan beberapa langkah dalam meningkatkan penegakan hukum KI, baik yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.

“Kami berharap agar Amcham dapat menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan Satgas Ops KI agar setiap tindakan yang sudah dilakukan dapat terlaporkan kepada para pelaku usaha/industri Amerika mengenai peningkatan pelindungan KI di Indonesia,” ucap Anom.

Salah satu isu penting harus dijelaskan kepada para pelaku usaha, yaitu mengenai konsep delik aduan yang dianut oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan KI di Indonesia. Selain itu isu rekordasi yang mewajibkan para pemohon untuk memiliki kantor representasi di Indonesia. Seluruh isu tersebut merupakan aspek regulasi di mana Indonesia memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan sesuatu.

Pada kesempatan tersebut, pihak dari Amcham beserta dengan dua perusahaan di dalamnya memberikan beberapa pertanyaan dan saran terkait dengan pelindungan KI di Indonesia, salah satunya mengenai penutupan situs yang melanggar KI dan praktik sharing konten di aplikasi berbayar seperti Netflix, dan lain-lain. 

“Sebagai penutup dari diskusi hari ini, kami melihat bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka diri untuk dialog dan diskusi dengan asosiasi industri. Selain itu, kami juga berharap ke depannya dapat berkontribusi memberikan masukan dalam perumusan revisi Undang-Undang berkaitan dengan KI di Indonesia,” pungkas Diah Kusumahningtias, perwakilan dari Amcham.

Sebagai informasi, kegiatan ini selain diikuti oleh perwakilan dari Amcham dan Kedutaan Besar Amerika, juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya