Tantangan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Industri Pariwisata dan Kreatif

Jimbaran - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mewajibkan dicatatkan dan diinventarisirkan kekayaan intelektual yang berbasis budaya dan komunal. Hal ini karena kebudayaan yang dimiliki masyarakat daerah memiliki potensi nilai ekonomi tinggi yang akan meningkatkan nilai pariwisata dan kreativitas masyarakat.

“Negara wajib menginvetarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan budaya dan kreativitas komunal yang dimiliki bangsa. Tanpa itu semua, kekayaan intelektual kita akan dengan mudah dicuri oleh negara lain,” ujar Rikson Sitorus, Analis Hukum Madya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 14 September 2023.

Senada dengan Rikson, Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster mengatakan pihaknya sempat kebingungan pada 2020 ketika Christian Dior meminta izin untuk menggunakan Kain Endek dalam koleksinya. Meskipun Kain Endek sudah terkenal hanya dibuat di Bali, tetapi pemerintah Bali tidak memegang legalitas kepemilikan kain tenun ini. 

“Dari kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali segera meminta bantuan Menteri Hukum dan HAM untuk membantu kami mencatatkan Kain Endek sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal Bali,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali. 

Lebih lanjut, Putri juga menyebut bahwa dengan pencatatan saja pihaknya masih harus menghadapi plagiasi kain tenun maupun songket yang sudah sah menjadi milik Bali. Oleh karena itu Putri menekankan pentingnya inventarisasi, pencatatan, dan pendaftaran kekayaan intelektual. 

Kendati demikian, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Robinson Sinaga menyebut bahwa masih ada banyak tantangan dalam melindungi dan memanfaatkan aset kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi maupun komunal.

“Tantangan yang saat ini hadir di industri pariwisata dan kreatif adalah kurangnya pemahaman, terhambat biaya pelindungan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, baru 11,05% dari total jumlah 8,2 juta pelaku industri kreatif di Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual,” terang Robinson pada kesempatan yang sama.

Robinson menambahkan bahwa pihaknya memberikan fasilitasi baik berupa konsultasi gratis di 17 kota di Indonesia maupun berupa bantuan biaya pendaftaran di DJKI untuk para kreator dan pengusaha industri pariwisata. 

“Kami juga memberikan fasiiltas pendaftaran indikasi geografis gratis dan kami lakukan di kebun-kebun,” ujarnya. 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Ni Putu Putri Suastini Koster berharap pemahaman tentang KI tidak hanya dimiliki oleh beberapa pihak saja, tetapi sampai kepada pengrajin, pengusaha dan konsumen. Tanpa pemahaman tersebut, budaya dan kreativitas masyarakat Indonesia tidak akan bisa lestari dan industrinya bisa bertahan dalam waktu yang lama.(kad)



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya