Lyon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan melalui Korean National Police Agency atas penanganan kasus TV DOL pada Kamis, 30 Mei 2024 di Lyon, Prancis.
Sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan The International Criminal Police Organization (INTERPOL) menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Operasi gabungan ini menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital atau digital piracy oleh DJKI, INTERPOL, Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dari hasil tersebut, sebanyak tiga orang tersangka Warga Negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea di penghujung bulan Oktober 2023.
Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional, INTERPOL NBC Seoul, Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea dalam menangani kasus ini.
“Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritikal dari para tersangka,” ucap Kim.
“Kami juga berharap kerja sama ini terus berlanjut kedepannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum KI,” lanjut Kim.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa Anom Wibowo menyampaikan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
“Penghargaan ini memberikan kebanggan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku leading sector Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan KI, karena saat ini Indonesia masih dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR),” ujar Anom.
“Semoga Indonesia dapat keluar dari label tersebut di masa mendatang dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat di kemudian hari,” pungkas Anom.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024