Lyon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan melalui Korean National Police Agency atas penanganan kasus TV DOL pada Kamis, 30 Mei 2024 di Lyon, Prancis.
Sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan The International Criminal Police Organization (INTERPOL) menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Operasi gabungan ini menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital atau digital piracy oleh DJKI, INTERPOL, Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dari hasil tersebut, sebanyak tiga orang tersangka Warga Negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea di penghujung bulan Oktober 2023.
Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional, INTERPOL NBC Seoul, Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea dalam menangani kasus ini.
“Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritikal dari para tersangka,” ucap Kim.
“Kami juga berharap kerja sama ini terus berlanjut kedepannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum KI,” lanjut Kim.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa Anom Wibowo menyampaikan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
“Penghargaan ini memberikan kebanggan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku leading sector Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan KI, karena saat ini Indonesia masih dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR),” ujar Anom.
“Semoga Indonesia dapat keluar dari label tersebut di masa mendatang dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat di kemudian hari,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025