Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Tambah Cuan Pelaku Usaha Melalui Kekayaan Intelektual 

Simalungun - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pengusaha di daerah perlu memahami pentingnya pelindungan KI agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Grand Tamaro Hotel, Kota Parapat, Kabupaten Simalungun pada Kamis, 22 September 2022. 

“Masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI-nya. Didaftar atau dicatatkannya KI juga akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena sudah terlindungi hukum,” tutur Bane.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia. Peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.

“Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu untuk merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan  berpeluang untuk tambah cuan,” ujar Bane. 

“Jangan sampai aset yang kita miliki tidak memberikan manfaat ekonomi, karena KI yang tidak terkanalisasi itu akan menjadi aset yang tidur karena tidak menghasilkan cuan,” lanjutnya. 

Bane menyampaikan ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikan harga produknya.

Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya.

Sebagai informasi, kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bane juga telah berkesempatan menyerahkan dua sertifikat merek, yaitu merek ‘Ethnicraft’ dan sertifikat merek ‘Patarias’. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku usaha di daerah.

“Perlu diketahui dengan diserahkannya sertifikat merek ini, bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus terus berkomitmen memberikan dalam memberikan jaminan kualitas dan mutu produknya,” pungkasnya. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem berharap Kabupaten Simalungun dapat selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi.

“Semoga dengan bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, pelaku usaha dapat konsisten menjaga kualitas produk, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” tutur Alex. (FIk/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya