Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Berfikirlah untuk Berusaha dan Punya Merek

Kisaran - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengajak masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk mendirikan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Bane saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk “Sosialisasi Kekayaan Intelektual” yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 30 Juli 2022.

“Kalian harus sadar bahwa yang membuat kita bisa merdeka secara keuangan dan keluar dari kemiskinan itu ketika kita punya usaha. Setelah dari sini nanti berfikirlah untuk berusaha dan kemudian berpikirlah untuk punya merek,” kata Bane.

Ia juga menyampaikan agar dapat merdeka secara finansial perlu adanya pengembangan usaha, salah satunya adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke DJKI dan melegalkan badan usahanya ke Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Sebab, kata Bane, dengan terdaftarnya merek pada suatu produk barang atau jasa akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk tersebut serta sebagai upaya melindungi merek dari klaim orang lain.

“Merek juga menyangkut komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya. Dengan begitu merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan,” ujarnya.

“Begitu suatu saat kalian punya usaha sudah terkenal dan belum terdaftar (mereknya) di Kemenkumham, kemudian ada orang yang iseng membuat produk yang sama dan mendaftarkan merek yang sama ke Kemenkumham. Dan dia berhak bilang kepada pemilik usaha yang awal untuk tidak berhak lagi pakai merek ini, karena sudah terdaftar atas nama Ku,” lanjut Bane.

Di samping itu, Bane menyampaikan manfaat mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual yaitu kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha, pemerintah turut mempermudah akses untuk melegalkan usaha menjadi badan hukum dengan melalui Perseroan Perseorangan.

“Bisa punya PT dengan modal 50 ribu, tidak perlu notaris, dan tidak perlu ada kawan yang lain untuk membuat PT. Cukup kau sendiri bisa punya PT,” pungkasnya.



Bane Stafsus Menkumham Beri Beasiswa, Cegah Anak Putus Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Bane juga menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar kepada 13 pelajar sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ini bagian dari komitmen kita (pemerintah) untuk memajukan peradaban dan pendidikan dengan tujuan akhir menjadi manusia yang merdeka secara keuangan lewat akses pendidikan,” kata Bane.

Adapun besaran beasiswa yang diterima bervariasi, untuk SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA/SMK Rp1 juta.

Menurut Bane, tujuan dari diberikannya beasiswa ini agar anak-anak mendapat akses pendidikan yang baik. “Saya tahu banyak orang yang ingin belajar sekolah tetapi terkendala biaya,” ungkapnya.

“Ini untuk biaya pendidikan. Ingatlah kalian punya masa depan, gapailah cita-cita mu, jujur dan berani, raihlah mimpi dan lewati semua keterbatasan,” pungkas Bane.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Koordinator Sertifikasi dan Dokumntasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey Napitupulu serta Pemeriksa Merek Madya Netty Octavia selaku narasumber yang memaparkan secara teknis terkait pengajuan permohonan hak cipta dan merek.


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya