Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-isu Strategis, Bane Ingatkan Pelaku Usaha di Binjai Daftarkan Merek Produk Agar tidak di Klaim Orang Lain

Binjai - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Kota Binjai merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi ekonomi besar, mulai dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Bane saat Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah daerah, dan seniman di Graha Kardopa, Kota Binjai, pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Bane mencontohkan, Binjai menjadi kota penghasil buah rambutan terbanyak di Indonesia dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun. Di mana dari sektor pertanian tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah di Binjai dapat mengoptimalkan produk tersebut menjadi lebih bernilai ekonomi tinggi.

“Misalnya dengan membuat produk olahan rambutan dengan membuat olahan buah kaleng, atau selai. Ada juga kerajinan bambu Binjai untuk oleh-oleh cinderamata dengan kualitas terbaik,” kata Bane.

Namun kata Bane, sebelum mengkomersialisasikan produk-produk tersebut, pelaku UMKM harus melindungi kekayaan intelektual (KI) produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Baik itu merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis.

“Binjai ini terkenal dengan produk-produk UMKM-nya. Cuma, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa kita kaya akan hasil kreasi dan alam, maka dari sekarang harus sadar bahwa itu adalah sesuatu harta karun yang perlu dilindungi,” ucap Bane.

Menurutnya, ketika seseorang ataupun badan hukum telah melindungi kekayaan intelektual pada produknya seperti merek, maka merek tersebut telah mendapat pelindungan dari negara.

“Begitu kalian memiliki sertifikat merek maka itu secara otomatis negara hadir melindungi produk kalian,” tutur Bane.

Ia juga mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek atas produk mereka. Jangan sampai produk yang pelaku UMKM pasarkan saat ini, di klaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Mengingat, dalam pendaftaran merek menganut asas First to File, yang artinya Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara.

“Ada banyak yang tidak mendaftarkan merek. Tiba-tiba ada orang yang cerdas sekaligus culas yang melihat ada produk yang menguasai pasar sekian persen, dicek kekayaan intelektualnya ternyata belum terdaftar mereknya, didaftarkanlah oleh dia,” pungkas Bane. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya