Samarinda - Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit.
"Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri. Bahkan, masih ada yang mengklaim merek dalam pelindungan paten, padahal keduanya jelas berbeda," ujar Johany Siregar, Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ia menjelaskan bahwa secara umum, lingkup pelindungan paten itu berupa produk dan proses.
"Kalau produk itu bisa berupa komposisi, formula, bentuk sediaan. Sedangkan proses bisa berupa proses pembuatan dan metode pembuatan. Misalnya, untuk produk ekstrak tanaman, harus jelas sumber daya genetikanya dari mana karena varietas SDG itu beda. Jadi perlu ada data-data uji pra klinis," tuturnya.
Untuk itu, Johany bersama tim dari Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI memberikan asistensi langsung kepada para inventor yang membutuhkan pendampingan melalui kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Mulawarman, Samarinda, pada 16-17 Juli 2024.
Salah satu tips mudah untuk menulis draf permohonan paten adalah dengan menggunakan template yang ada pada laman dgip.go.id. Dari situ, inventor dapat menyesuaikan dengan data yang mereka punya.
Rosalin, Dosen di Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur, merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi ini karena paten di kalangan akademisi terkenal sulit. Dengan adanya asistensi, dapat membuka wawasan dan memotivasi inventor untuk melindungi patennya.
"Produk paten yang ingin kami daftarkan adalah minuman jelly berbahan dasar tomat dan teh celup jahe merah untuk pelancar ASI. Adanya acara ini seperti membuka mata kami untuk menyadari bahwa pelindungan paten sangat diperlukan, terlebih untuk institusi pendidikan yang menghasilkan produk, sehingga produk kami tidak diadaptasi orang lain," terang Rosalin.
Sementara itu, Syamsidar Sutan, seorang dosen dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, melakukan konsultasi atas produk Sistem Pemantauan Debit Air Sungai Berbasis Putaran Kipas yang status permohonannya ditarik kembali.
"Melalui acara ini, kami mendapat tanggapan positif bahwa ajuan tersebut masih bisa dilanjutkan dengan melakukan permohonan peninjauan kembali. Sehingga ini merupakan kesempatan bagi kami untuk lebih serius dan memantau pengajuan permohonan kami," katanya.
Menurutnya, melalui POSS, ia merasa lebih dekat untuk berinteraksi terkait pengajuan permohonan paten. Mulai dari teknik penulisan judul invensi, bidang teknik, latar belakang, uraian singkat dan lengkap, serta cara memahami invensi untuk menyusun klaim, hingga beberapa permasalahan seputar pasca pengajuan.
Pada kesempatan ini, turut diserahkan sebanyak 50 sertifikat paten kepada para inventor. Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk mendorong semangat para inventor agar dapat terus berkarya dan meningkatkan paten dalam negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025