Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua majelis banding Hotman Togatorop mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh PT. Global Niaga Internusa dengan nomor S00201909397 yang berjudul Peralatan Untuk Menampilkan Iklan di dalam Elevator dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai Klaim 1 tidak jelas karena tidak mengungkapkan secara utuh seluruh fitur teknis esensial yang mengaitkan seluruh komponen penyusun dan fungsi-fungsinya dalam satu kesatuan konstruksi peralatan untuk memecahkan masalah spesifik dari invensi ini yang dimintakan perlindungan patennya,” terang Hotman.

Klaim 1 dari Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00201909397 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga klaim tersebut dipertimbangan untuk ditolak berdasarkan Pasal 62 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202003356 yang berjudul Generator Gas Hidrogen Terpadu dengan Modul Air Hidrogen.

“Majelis berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/IV/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003356 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Ikhsan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” tutup Ikhsan.



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya