Bandung — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat. FGD ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Aula Soepomo, Bandung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam paparannya menegaskan bahwa paradigma terhadap kekayaan intelektual (KI) perlu bergeser dari sekadar aset hukum menjadi instrumen ekonomi yang produktif.
“Indonesia belum sepenuhnya memandang KI sebagai investasi. DJKI kini mengembangkan kebijakan yang tidak hanya berhenti pada pendaftaran, tetapi juga mendorong pemanfaatan dan komersialisasi agar KI dapat dijadikan jaminan dalam proses pembiayaan,” ujarnya.
Andrieansjah menjelaskan bahwa KI memiliki nilai tambah yang melampaui aset fisik seperti tanah, karena bersifat tidak berwujud, dinamis, dan memiliki potensi lintas batas negara.
“Kl mirip dengan tanah, tetapi nilainya lebih dinamis dan berkelanjutan. Selama manusia berpikir, aset KI akan terus ada,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan antar lembaga keuangan dan pelaku industri kreatif agar pembiayaan berbasis KI dapat terwujud.
“Tantangan kita adalah membangun kepercayaan antara lembaga keuangan dan pemilik KI. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar skema pembiayaan ini bisa diimplementasikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad M. Ramli, akademisi dari Universitas Padjadjaran, menyoroti urgensi valuasi KI sebagai fondasi dalam penentuan nilai ekonomi aset tak berwujud tersebut.
“Agar kekayaan intelektual dapat dijual, dilisensikan, atau dijadikan jaminan, maka valuasi menjadi kunci. Nilai KI bersifat abstrak, tetapi dapat dihitung dengan metode yang terukur dan teruji,” jelasnya.
Ramli juga mendorong agar lembaga penilai yang telah terdaftar sesuai ketentuan digunakan dalam menentukan nilai KI, sekaligus melihatnya sebagai peluang bertahap.
“Kalau belum bisa dijadikan jaminan utama, dijadikan jaminan tambahan pun sudah langkah maju. Dari situ kita bisa membangun kepercayaan dan memperkuat ekosistem,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif Jawa Barat. Diskusi berfokus pada sinkronisasi antara aspek hukum, valuasi, dan mekanisme pembiayaan berbasis KI pasca-terbitnya POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM.
Melalui FGD ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga, mendorong ekosistem pembiayaan kreatif yang inklusif, dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026