Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Regeneron Pharmaceuticals, Inc , IVAN CHIN dan Lin, Hsin-Yung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201905451 dengan judul Invensi Metode Pengobatan Kondisi Inflamasi.
“Majelis menilai bahwa berdasarkan data dan fakta surat kuasa yang diajukan oleh pemohon di dalam dokumen permohonan banding atas penolakan permohonan paten tersebut pada tanggal 11 Juli 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding paten terkait kewajiban legalitas surat kuasa,” Amarila.
Amarila juga menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor S00202001979 dengan judul Alat Kesehatan Sederhana Yang Dapat Diisi Ulang.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Ikhsan.
Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto menolak klaim 1 sampai dengan klaim 19 dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2023 atas penolakan permohonan paten nomor PID201806892 dengan judul Alat Elektrolisis Air.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim pada sidang ketiga ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Rifto.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025