Sengketa GoTo: DJKI Klarifikasi Alasan Gojek & Tokopedia Dapatkan Sebagian Mereknya

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.

Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman menjelaskan bahwa keputusan DJKI memberikan sebagian merek barang/jasa kepada ‘GoTo’ pada Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 karena merek yang didaftarkannya itu berbeda dari PT Terbit Financial Technology meskipun keduanya mendaftar di kelas barang/jasa yang sama yaitu kelas 42. 

“Diterimanya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis dari merek Goto milik PT Terbit Financial Technology,” kata Kurniaman pada Kamis, 1 April 2022.

Kendati demikian, ia mengungkapkan merek GoTo tidak bisa dikuasai Gojek dan Tokopedia sendirian sebab tidak semua jenis barang dan/atau jasa diberikan untuk kedua unicorn tersebut. Ada beberapa permohonan pelindungan barang/jasa merek yang ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan dengan milik PT Terbit Financial Technology.

“Jadi, tidak semua jenis barang dan/atau jasa yang diajukan Gojek dan Tokopedia untuk merek GoTo dikabulkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” ungkap Kurniaman. 

Adapun jenis barang/jasa yang diberikan untuk Gojek dan Tokopedia https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2021122830?type=trademark&keyword=MID2021000062 terlampir. Sementara, jenis barang/jasa yang dikuasai PT Terbit Financial Technology adalah berikut (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2020018216?type=trademark&keyword=IPT2020018216 )


“Ketika berbicara suatu merek dapat diterima atau tidak, kita menggunakan kaidah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” lanjutnya. 

Menurut Kurniaman, permohonan merek dapat ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar yang dimiliki pihak lain yang lebih dahulu melakukan permohonan ke DJKI untuk barang dan/atau jasa sejenis. 

“Penekanan di sini adalah untuk barang dan/atau jasa sejenis, bukan yang sekelas. Karena bisa jadi barang jasa yang sekelas itu tidak sejenis, atau bahkan bisa jadi permohonan merek yang berbeda kelas bisa dikategorikan sejenis barang dan/jasanya,” tuturnya. 

“Perlu diketahui dalam memberikan keputusan diterima suatu merek tidak hanya menggunakan prinsip ‘first to file’, ada 2 (dua) prinsip lain yang harus diketahui pemilik merek ketika merek tersebut telah terdaftar,” ucap Kurniaman.

Kaidah yang digunakan DJKI dalam menyelesaikan proses permohonan merek berdasarkan prinsip yang terdapat di dalam peraturan undang undang yang berlaku yaitu prinsip first to file, prinsip teritorialitas, dan prinsip kekhususan.

Prinsip teritorialitas yaitu hanya terbatas pada ruang lingkup negara di mana permohonan merek tersebut diajukan. Sedangkan prinsip lainnya, adalah prinsip kekhususan, bahwa perlindungan merek hanya diberikan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tercatat dalam sertifikat merek. 


Jika pemilik merek ingin memperluas ruang lingkup jenis barang dan/atau jasa yang tidak tercangkup pada sertifikat merek maka pemilik merek tersebut harus mengajukan permohonan baru. Sepanjang merek yang diajukan ke DJKI telah memenuhi kaidah tersebut, secara hukum tidak masalah dan dapat dilanjutkan proses pendaftarannya. (ver/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya