Padang - Penerima sertifikat merek Azahragallery dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fathiha Zahara Fathiya menceritakan kisahnya dalam mendaftarkan pelindungan merek.
Awalnya Fathiha mencoba bisnis jahit baju adat karena suka mendesain. Dia membuat baju pernikahan Tikuluak, tetapi desain yang dia buat ditiru orang lain. Fathiha tidak bisa melakukan apapun karena kekayaan intelektual di bisnisnya tidak dilindungi hukum.
“Karena desain baju yang ditiru ini, saya langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham setempat dan disarankan untuk mencatatkan desain sebagai desain industri dan mendaftarkan merek bisnis saya,” cerita Fathiha.
Sebagai informasi, baju pernikahan adat Tikuluak menggunakan hiasan kepala khas Sumatera Barat yang memiliki keunikan tersendiri. Produk yang dibuat Fathiha menyasar pasangan muda.
Sementara itu, Fathiha mengikuti seluruh proses pendaftaran dipandu pegawai Kemenkumham Sumatera Barat. Kurang dari satu tahun, mereknya didaftar sebagai merek.
“Saya bersyukur telah mendapat pelindungan hukum atas merek saya dan merasa lebih percaya diri untuk mempromosikan produk. Saya merasa tenang dan aman dari plagiasi,” tambahnya.
Fathiha pun menyarankan kepada industri kreatif khususnya desainer agar lebih paham mengenai pelindungan merek dan desain industri.
“Di dunia digital, menjiplak itu sangat gampang dilakukan hanya dengan melihat internet orang sudah bisa menyontek. Oleh karena itu orang harus lebih melek dengan Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek, apalagi UMKM yang usaha kecil merek yang sudah terkenal itu rawan banget dijiplak,” tutup Fathiha.
Hal senada disampaikan Edwin Aldrin Pemeriksa Merek Utama dalam sosialisasi pentingnya pendaftaran merek.
“Manfaat merek yang didaftarkan adalah mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun. Selain itu merek kita akan memiliki nilai jual lebih dan memiliki jaminan kualitas produk serta bisa dikembangkan dengan cara lisensi seperti waralaba,” ungkap Edwin.
Selain menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan pelindungan merek, Edwin juga
memberikan tips dalam membuat dan mendaftarkan merek.
“Para pelaku kreatif maupun UMKM dalam membuat merek, sebaiknya merek yang mudah diucapkan, mudah diingat, logonya memiliki desain yang menarik dan mudah dikenali. Supaya merek kita mudah pula diingat oleh pembeli,” tambah Edwin.
Selain itu, pemohon disarankan memiliki beberapa opsi nama dan logo merek untuk mempermudah jika terjadi kemiripan. Lalu cek merek pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ apakah sudah ada merek yang sama, dan perhatikan hal - hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilaksanakan berkat kolaborasi DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 19 s.d. 21 September 2023.
Kegiatan ini diikuti sejumlah pelaku kreatif di Kota Padang di Gedung Youth Center, Padang pada Selasa, 19 September 2023. Pada kegiatan ini diberikan sertifikat merek oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen kepada empat pelaku kreatif di daerah Sumatera Barat. (DMS/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025