Sejumlah Mahasiswa di Makassar Antusias Ikuti Konsultasi KI

Makassar -  Salsabila, salah satu mahasiswi dari Universitas Hasanuddin sangat antusias saat melakukan konsultasi dengan salah satu petugas layanan kekayaan intelektual (KI). Mahasiswi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ini mengaku awalnya belum mengetahui sama sekali mengenai KI.

"Awalnya saya tidak tahu apa-apa soal KI, tapi setelah konsultasi baru 5 menit saya sudah mengetahui apa pentingnya merek hak cipta dan paten. Ternyata merek sangat penting untuk melindungi produk kita," jelasnya.

Setelah menyadari pentingnya pelindungan KI, Salsabila berencana untuk segera mendaftarkan merek produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selaras dengan Salsabisa, Nadia yang merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin juga tertarik untuk mendaftarkan merek atas produk UMKM miliknya setelah melakukan konsultasi KI secara langsung.

"Setelah melakukan konsultasi dengan DJKI, saya jadi mengetahui pentingnya KI. Saya jadi mengetahui di dalam produk saya ada 2 KI, yaitu merek dan hak cipta. Saya akan mendaftarkan merek dan mencatatkan ciptaan atas produk saya melalui jalur UMKM," jelas Nadia pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanuddin, Makassar pada 19 Oktober 2022.

Menurut Pemeriksa Merek DJKI, Mustika Sari, kesadaran tentang pelindungan KI perlu ditanamkan sejak dini agar para pemilik KI dapat menyadari potensi dan pemanfaatannya dengan maksimal.

"Banyak mahasiswa yang belum paham mengenai KI. Melalui layanan konsultasi ini kita jelaskan dasar-dasarnya seperti apa itu merek, paten, dan hak cipta beserta contohnya," ujar Mustika.

Mustika melanjutkan, selain dijelaskan mengenai pengertian KI dan contohnya, para mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan KI serta manfaatnya.

"Dijelaskan juga misalnya dengan melindungi merek, citra dan nilai ekonomi suatu produk akan meningkat. Selain itu, juga dapat mencegah adanya sengketa merek," tambahnya. 

Layanan konsultasi yang diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kumham Goes To Campus yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan para civitas akademika.

“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis dipandang perlu untuk diserap,” pungkas Eddy.

Kumham Goes To Campus di Makassar merupakan pelaksanaan kegiatan kedua yang selanjutnya akan digelar di kota-kota lainya, yaitu Kupang, Palangka Raya, dan Bali. (syl/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya