Jakarta - Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Pelindungan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rezim KI ini merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk menjaga informasi bisnis yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa tidak semua inovasi harus dilindungi melalui paten. Dalam beberapa kasus, rahasia dagang justru menjadi pilihan yang lebih tepat bagi pelaku usaha.
“Jika suatu inovasi lebih aman dijaga kerahasiaannya, maka rahasia dagang dapat menjadi alternatif pelindungan yang efektif. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha mempertahankan keunggulan kompetitif tanpa harus mengungkapkan informasi penting kepada publik,” ujar Hermansyah dalam wawancara di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Jakarta, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan paten yang memerlukan proses pendaftaran dan pengungkapan teknologi, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran. Pelindungan akan tetap berlaku selama informasi tersebut tidak diketahui oleh umum dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Namun, DJKI memberikan pelindungan melalui pencatatan lisensi atas rahasia dagang tersebut.
“Selama informasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, maka pelindungan rahasia dagang tetap melekat pada pemiliknya. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan informasi bisnis dilakukan secara baik,” jelasnya.
Hermansyah menambahkan bahwa banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebenarnya telah memiliki aset rahasia dagang dalam kegiatan usahanya. Aset tersebut dapat berupa resep makanan, formula produk, metode produksi, hingga strategi pemasaran.
“Pemahaman mengenai rahasia dagang penting agar pelaku usaha dapat melindungi inovasi dan pengetahuan bisnisnya. Dengan pelindungan yang tepat, inovasi tersebut dapat terus memberikan nilai ekonomi bagi usaha yang dijalankan,” tuturnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Melalui pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memilih mekanisme pelindungan yang paling sesuai dengan karakter inovasi yang dimilikinya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kekayaan intelektual, masyarakat dapat mengunjungi laman dgip.go.id.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Senin, 16 Maret 2026
Senin, 16 Maret 2026