PP Nomor 56 Tahun 2022 Disahkan, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Akan Semakin Digeber

Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022. PP ini ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.

"Keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami di Kantor DJKI, Jakarta, pada 11 Januari 2023.

Selama ini data inventarisasi KIK tidak hanya ada di DJKI saja, tetapi juga terdapat database pada kementerian/lembaga lainnya seperti di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan kajian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data KIK yang telah ada sebelumnya dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum dan tidak secara jelas mengatur mengenai Pusat Data Nasional KIK. 

"Permenkumham tersebut belum mengatur kejelasan database untuk mendukung inventarisasi KIK. Database ini bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia sehingga tidak ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.

Lastami melanjutkan urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain mengatur mengenai database KIK, PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai beberapa hal, yaitu:

  1. jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;
  2. penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah;
  3. pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK;
  4. pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia;
  5. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Pada tahun 2022 telah dilakukan pencatatan terhadap 1.071 KIK Indonesia. DJKI dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga telah melaksanakan diseminasi dan promosi KIK serta pendampingan teknis khususnya untuk operator kanwil dan bagi pemerintah daerah karena masih kurangnya pemahaman KIK. 

Ke depannya, diharapkan dengan disahkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 dapat semakin meningkatkan jumlah inventarisasi KIK nasional. (syl/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya