Potensi Paten di Lampung: Besar namun Masih Perlu Peningkatan Komersialisasi

Bandar Lampung - Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk paten, banyak peneliti dan inventor lokal yang menghasilkan inovasi-inovasi yang berpotensi untuk dipatenkan. Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menjadi yang terdepan dalam pengajuan paten, diikuti oleh beberapa lembaga penelitian dan institusi lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Syafrizal selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama. Meskipun potensinya besar, menurutnya komersialisasi paten di Lampung masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan asistensi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kepada para inventor di Provinsi Lampung. 

Syafrizal mengungkapkan bahwa beberapa inventor telah berhasil membawa inovasinya ke pasar. Salah satu contohnya adalah inovasi di bidang teknologi pertanian yang dikembangkan oleh peneliti Unila dan telah diaplikasikan di berbagai daerah sehingga memberikan dampak positif pada produktivitas pertanian.

“Asistensi oleh para ahli sangat penting dalam proses pengajuan paten. Asistensi ini membantu inventor memahami prosedur dan persyaratan, memberikan dukungan teknis dan hukum, serta membantu mengidentifikasi potensi komersialisasi inovasi,” tutur Syafrizal pada Rabu, 3 Juli 2024 di Universitas Lampung.

Syafrizal menyampaikan bahwa dengan adanya asistensi ini juga dapat diketahui beberapa kendala apa saja yang dihadapi inventor dalam mengajukan paten diantaranya, kurangnya pemahaman tentang prosedur dan persyaratan, keterbatasan dana, kurangnya dukungan dari institusi, dan kesulitan dalam menyusun dokumen teknis.

Oleh karena itu, Syafrizal memberikan beberapa tips bagi calon inventor yang ingin mengajukan paten agar patennya didaftar dan dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama, lakukan penelitian mendalam untuk memastikan inovasi benar-benar baru. Kemudian, siapkan dokumen teknis dan deskripsi dengan baik lalu cari informasi dan manfaatkan asistensi yang tersedia,” tutur Syafrizal.

Tidak hanya itu, menurutnya para inventor juga tidak boleh ragu untuk mengajukan paten meskipun ada kendala. Jalin kerja sama dengan institusi yang dapat mendukung paten adalah salah satu bentuk pelindungan hak kekayaan intelektual yang penting bagi inventor. Dengan meningkatkan komersialisasi paten, inventor di Lampung dapat memaksimalkan potensi inovasi mereka dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Gusri Akhyar selaku Dosen Fakultas Teknik Universitas Lampung menyampaikan rasa syukurnya atas adanya kegiatan asistensi POSS di Provinsi Lampung ini. Adapun manfaat yang dirasakan adalah para peserta jadi tersosialisasi mengenai paten mulai dari pengenalan paten, tata cara pendaftaran, komersialisasi, hingga peraturan hukumnya. 

“Saya harap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena masih banyak yang belum tersasar oleh kegiatan-kegiatan DJKI tentang bagaimana memberikan pengetahuan tentang paten. Nah, di perguruan tinggi sendiri kita juga berharap kepada kebijakan institusi perguruan tinggi untuk bisa memungut motivasi dosen yang memang sudah ada potensi invensinya supaya bisa didaftarkan menjadi paten,” pungkas Gusri. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya