Potensi Paten di Lampung: Besar namun Masih Perlu Peningkatan Komersialisasi

Bandar Lampung - Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk paten, banyak peneliti dan inventor lokal yang menghasilkan inovasi-inovasi yang berpotensi untuk dipatenkan. Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menjadi yang terdepan dalam pengajuan paten, diikuti oleh beberapa lembaga penelitian dan institusi lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Syafrizal selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama. Meskipun potensinya besar, menurutnya komersialisasi paten di Lampung masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan asistensi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kepada para inventor di Provinsi Lampung. 

Syafrizal mengungkapkan bahwa beberapa inventor telah berhasil membawa inovasinya ke pasar. Salah satu contohnya adalah inovasi di bidang teknologi pertanian yang dikembangkan oleh peneliti Unila dan telah diaplikasikan di berbagai daerah sehingga memberikan dampak positif pada produktivitas pertanian.

“Asistensi oleh para ahli sangat penting dalam proses pengajuan paten. Asistensi ini membantu inventor memahami prosedur dan persyaratan, memberikan dukungan teknis dan hukum, serta membantu mengidentifikasi potensi komersialisasi inovasi,” tutur Syafrizal pada Rabu, 3 Juli 2024 di Universitas Lampung.

Syafrizal menyampaikan bahwa dengan adanya asistensi ini juga dapat diketahui beberapa kendala apa saja yang dihadapi inventor dalam mengajukan paten diantaranya, kurangnya pemahaman tentang prosedur dan persyaratan, keterbatasan dana, kurangnya dukungan dari institusi, dan kesulitan dalam menyusun dokumen teknis.

Oleh karena itu, Syafrizal memberikan beberapa tips bagi calon inventor yang ingin mengajukan paten agar patennya didaftar dan dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama, lakukan penelitian mendalam untuk memastikan inovasi benar-benar baru. Kemudian, siapkan dokumen teknis dan deskripsi dengan baik lalu cari informasi dan manfaatkan asistensi yang tersedia,” tutur Syafrizal.

Tidak hanya itu, menurutnya para inventor juga tidak boleh ragu untuk mengajukan paten meskipun ada kendala. Jalin kerja sama dengan institusi yang dapat mendukung paten adalah salah satu bentuk pelindungan hak kekayaan intelektual yang penting bagi inventor. Dengan meningkatkan komersialisasi paten, inventor di Lampung dapat memaksimalkan potensi inovasi mereka dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Gusri Akhyar selaku Dosen Fakultas Teknik Universitas Lampung menyampaikan rasa syukurnya atas adanya kegiatan asistensi POSS di Provinsi Lampung ini. Adapun manfaat yang dirasakan adalah para peserta jadi tersosialisasi mengenai paten mulai dari pengenalan paten, tata cara pendaftaran, komersialisasi, hingga peraturan hukumnya. 

“Saya harap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena masih banyak yang belum tersasar oleh kegiatan-kegiatan DJKI tentang bagaimana memberikan pengetahuan tentang paten. Nah, di perguruan tinggi sendiri kita juga berharap kepada kebijakan institusi perguruan tinggi untuk bisa memungut motivasi dosen yang memang sudah ada potensi invensinya supaya bisa didaftarkan menjadi paten,” pungkas Gusri. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya