Plt. Ditjen KI Berikan Arahan Dalam Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu memberikan pengarahan dalam penutupan kegiatan penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilaksanakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen KI menyampaikan kepada seluruh pemeriksa untuk memperhatikan kembali pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya pada pasal 54 dan pasal 62. 

Pasal 54 berisikan mengenai ketentuan pelaksanaan pemeriksaan substantif di mana hasil dari pemeriksaan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan agar dapat diberikan paten atau granted.

“Perlu dipahami kembali, bahwa saat melakukan tahapan pemeriksaan substantif, permohonan paten harus memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis pada Pasal 54. Karena pasal ini merupakan penentu dari permohonan paten, apakah permohonan dapat diberikan paten atau ditolak,” ujar Razilu di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 12 Januari 2022.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan substantif masih didapatkan kekurangan dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 62 yang harus ditanggapi oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. 

Surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.

“Pemeriksa juga harus memperhatikan first action (pemberian surat pemberitahuan), karena jika sudah dikeluarkan maka para pemeriksa sudah dikunci untuk memberikan keputusan paling lama 6 bulan bagi sebuah permohonan paten,” tegas Razilu.

Plt. Dirjen KI juga menyampaikan kepada pemeriksa agar memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan diskusi bersama dengan pemohon agar nantinya tanggapan yang disampaikan oleh pemohon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan juga dengan persiapan pembahasan Rancangan UU Paten yang sedang disiapkan.

“Kalau sekiranya Pasal 62 ini perlu disempurnakan, diharapkan nanti bisa diusulkan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun ini,” ujar Yasmon.

Sebagai tambahan, kegiatan diakhiri dengan diskusi lanjutan bersama dengan Plt. Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST, dan RD berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan paten yang saat ini diimplementasikan oleh para pemeriksa paten, dari ahli utama sampai dengan ahli pertama. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya