Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka Masuk Tahap Pemeriksaan Substantif Lapangan

Malaka - Provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak menyimpan potensi produk indikasi geografis (IG) yang syarat akan nilai budaya dan memiliki kekhasan tertentu. Salah satunya Tenun Ikat Fehan Malaka. Tenun ikat ini sebelumnya telah mengajukan permohonan IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2020 lalu.

Saat ini permohonan IG Tenun Ikat Fehan Malaka memasuki tahap pemeriksaan substantif lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dengan melakukan kunjungan ke wilayah tempat produksi Tenun Ikat Fehan Malaka.

Tim Ahli Indikasi Geografis yang bertugas kelapangan memeriksa produk Tenun Ikat Fehan Malaka adalah Idris dan Agus Pardede dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Stefanus; Ketua Dekranasda Kab. Malaka; Kepala Dinas Sosial Kab. Malaka; Kepala Dinas Koperindag Kab. Malaka; dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Fehan Malaka.

“Tujuan dari Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif ke lokasi produksi Tenun Ikat Fehan Malaka adalah untuk memeriksa kesesuaian secara substansi mengenai komponen-komponen yang telah dituangkan di dalam dokumen deskripsi dengan kondisi sebenarnya di lapangan” ujar Agustinus Pardede saat meninjau lokasi produksi Tenun Ikat Fehan Malaka, Selasa, 30 Januari 2024.

Di samping itu, Idris menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini sebagai bentuk percepatan pendaftaran IG, di mana tahun 2024 merupakan  tahun tematik Indikasi Geografis.

“Sebelumnya, bantuan teknis berupa pendampingan penyusunan dokumen deskripsi permohonan IG telah diberikan di Kupang pada tahun 2023, dan setelah melalui proses publikasi, kemudian dokumen deskripsi produk yang telah memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan,” kata Idris.

“Selain memberikan pelindungan hukum, tim juga menitikberatkan pelindungan ekonomi, dengan harapan adanya pelindungan hukum (melalui sertifikat IG terdaftar) dapat membantu promosi produk tenun ikat Fehan di luar komunitas lokal,” lanjutnya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 30 Januari - 1 Februari, dengan Tim Ahli Indikasi Geografis mengunjungi lima desa yang meliputi tiga kecamatan berbeda yang terdiri dari empat lokasi pengrajin dan satu lokasi pembuat alat tenun. 

Dalam pemeriksaan substantif, Tim menggali lebih dalam informasi mengenai karakteristik, kualitasi, reputasi, proses produksi, sejarah dan tradisi, batasan wilayah produksi, serta metode pengujian kualitas Tenun Ikat Fehan Malaka.

“Berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan substantif, secara substansi, kondisi di lapangan sebagian besar sudah sesuai dokumen deskripsi permohonan Tenun Ikat Fehan Malaka. Namun terdapat beberapa hal di dalam dokumen deskripsi yang perlu diperbaiki,” ungkap Idris.

Merespon kunjungan Tim Ahli Indikasi Geografis, Ketua MPIG Tenun Ikat Fehan Malaka Maria Nahak mengatakan bahwa pelindungan IG merupakan pelindungan hukum terhadap penggunaan nama IG Tenun Ikat Fehan Malaka.

“Di sisi lain dengan adanya pelindungan IG juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Malaka,” pungkas Maria.



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya