Malaka - Provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak menyimpan potensi produk indikasi geografis (IG) yang syarat akan nilai budaya dan memiliki kekhasan tertentu. Salah satunya Tenun Ikat Fehan Malaka. Tenun ikat ini sebelumnya telah mengajukan permohonan IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2020 lalu.
Saat ini permohonan IG Tenun Ikat Fehan Malaka memasuki tahap pemeriksaan substantif lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dengan melakukan kunjungan ke wilayah tempat produksi Tenun Ikat Fehan Malaka.
Tim Ahli Indikasi Geografis yang bertugas kelapangan memeriksa produk Tenun Ikat Fehan Malaka adalah Idris dan Agus Pardede dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Stefanus; Ketua Dekranasda Kab. Malaka; Kepala Dinas Sosial Kab. Malaka; Kepala Dinas Koperindag Kab. Malaka; dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Fehan Malaka.
“Tujuan dari Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif ke lokasi produksi Tenun Ikat Fehan Malaka adalah untuk memeriksa kesesuaian secara substansi mengenai komponen-komponen yang telah dituangkan di dalam dokumen deskripsi dengan kondisi sebenarnya di lapangan” ujar Agustinus Pardede saat meninjau lokasi produksi Tenun Ikat Fehan Malaka, Selasa, 30 Januari 2024.
Di samping itu, Idris menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini sebagai bentuk percepatan pendaftaran IG, di mana tahun 2024 merupakan tahun tematik Indikasi Geografis.
“Sebelumnya, bantuan teknis berupa pendampingan penyusunan dokumen deskripsi permohonan IG telah diberikan di Kupang pada tahun 2023, dan setelah melalui proses publikasi, kemudian dokumen deskripsi produk yang telah memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan,” kata Idris.
“Selain memberikan pelindungan hukum, tim juga menitikberatkan pelindungan ekonomi, dengan harapan adanya pelindungan hukum (melalui sertifikat IG terdaftar) dapat membantu promosi produk tenun ikat Fehan di luar komunitas lokal,” lanjutnya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 30 Januari - 1 Februari, dengan Tim Ahli Indikasi Geografis mengunjungi lima desa yang meliputi tiga kecamatan berbeda yang terdiri dari empat lokasi pengrajin dan satu lokasi pembuat alat tenun.
Dalam pemeriksaan substantif, Tim menggali lebih dalam informasi mengenai karakteristik, kualitasi, reputasi, proses produksi, sejarah dan tradisi, batasan wilayah produksi, serta metode pengujian kualitas Tenun Ikat Fehan Malaka.
“Berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan substantif, secara substansi, kondisi di lapangan sebagian besar sudah sesuai dokumen deskripsi permohonan Tenun Ikat Fehan Malaka. Namun terdapat beberapa hal di dalam dokumen deskripsi yang perlu diperbaiki,” ungkap Idris.
Merespon kunjungan Tim Ahli Indikasi Geografis, Ketua MPIG Tenun Ikat Fehan Malaka Maria Nahak mengatakan bahwa pelindungan IG merupakan pelindungan hukum terhadap penggunaan nama IG Tenun Ikat Fehan Malaka.
“Di sisi lain dengan adanya pelindungan IG juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Malaka,” pungkas Maria.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025