Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, DJKI Gelar Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM

Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJKI dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret DJKI dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satu program unggulan dalam kegiatan ini adalah pemberian layanan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis kepada 10 pelaku UMKM. Layanan ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki.

“Pembangunan di bidang KI harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memfasilitasi pendaftaran merek, kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan pelindungan yang layak atas karya dan identitas usahanya,” ujar Razilu.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha hampers dari Kota Tangerang Selatan, Cahyani mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini.

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi tatap muka ini, karena lebih mudah dalam proses pendaftarannya. Mendaftarkan merek menurut saya penting untuk melindungi usaha saya ke depannya,” ungkap Cahyani.

Selain layanan konsultasi, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk lokal unggulan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan inovasi pelaku usaha di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual dan terdorong untuk melindungi serta memanfaatkan aset intelektual mereka demi kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi nasional. (EYS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya