Jakarta - Memasuki hari terakhir, Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerjasama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menegakkan hukum KI.
Berlangsung di Hotel Westin, Kepala Departemen Proyek Internasional Michael Poulsen menjelaskan pemerintah Denmark saling bekerjasama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan yang memberikan dampak besar bagi negara, bahkan dunia.
“Selain memberikan kerugian besar pada keuntungan bisnis dan pajak, pembajakan juga memberikan dampak pada pengangguran, kompetisi yang tidak sehat dan pengurangan insentif atas inovasi, meningkatkan kriminalitas yang terorganisir, hingga memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan dan keamanan konsumen,” ujar Michael.
Selain itu, Michael menambahkan barang palsu saat ini diperkiraan telah mencapai 2,5% dari seluruh perdagangan di dunia. Sementara, di Uni Eropa sendiri hingga 5,8% dari seluruh impor yang berasal dari negara ketiga merupakan barang palsu atau bajakan.
Langkah strategis yang dilakukan pihak Denmark adalah membuat jejaring antar kementerian yang telah berhasil menekan peredaran barang palsu dan pelanggaran hak cipta di negaranya.
Jaringan yang dikoordinasikan oleh Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) ini melibatkan 12 otoritas nasional dan telah menghasilkan berbagai capaian konkret seperti peningkatan sanksi pidana, pengembangan sistem pelaporan pelanggaran KI, serta kampanye penyadaran publik melalui platform digital dan pendidikan sekolah.
Selain itu, sesi lokakarya pada hari ini juga membahas pentingnya peran para perantara (intermediaries) dalam rantai distribusi barang palsu, mulai dari jasa kurir, penyedia pembayaran, hingga media sosial. Kenneth Wright, salah satu narasumber, menekankan bahwa kerja sama dengan para pemilik hak KI dan pelaku industri sangat krusial dalam mendeteksi, menyelidiki, dan membawa kasus pelanggaran ke proses hukum.
Melalui lokakarya ini DJKI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan terpadu dalam memerangi pelanggaran KI, dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta institusi penegak hukum sebagai garda terdepan pelindungan KI di Indonesia.
“Pembelajaran dari DKPTO memperkaya perspektif kami dalam membangun sistem penegakan KI yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ahmad Rifadi dalam kesempatannya menutup lokakarya pada jumat, 25 April 2025.
“Kami harap kedepannya, kolaborasi antara DJKI dengan DKPTO dapat terus ditingkatkan, supaya dapat diselenggarakan lagi kegiatan-kegiatan seperti seminar atau lokakarya dengan materi yang lain, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kami dapat menghadapi berbagai macam kasus pelanggaran KI di Indonesia,” pungkasnya.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Sabtu, 26 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025