Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bapemperda Leviyan menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, pengembangan, dan komersialisasi KI. Selain itu, Perda juga diperlukan sebagai landasan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, paten, maupun indikasi geografis.
“Kekayaan alam Bangka Belitung sangat berlimpah, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin mendapatkan arahan agar dapat mendorong penguatan KI sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah,” ujar Leviyan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono menyambut baik langkah DPRD Bangka Belitung yang mulai menyusun Perda KI. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur.
“Pembentukan Perda KI akan menjadi fondasi penting dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan KI di daerah. Selain itu, penguatan Sentra KI sangat diperlukan sebagai pusat informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Aulia.
Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk lokal, terbukanya peluang industrialisasi dan lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing dan potensi ekspor, serta bertambahnya pendapatan daerah.
“Salah satu contoh implementasi dapat dilakukan dengan mendorong pendaftaran Tenun Cual yang selama ini sering diberikan sebagai cinderamata resmi daerah. Dengan terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, nilai ekonomi dan keberlanjutannya akan lebih terjaga,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026