Bandung - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian dalam SPBE, yaitu terkait audit sistem keamanan informasi.
Berlatar hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan ISO 27001 dengan tema Kita Tingkatkan Kualitas Keamanan Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel El Royale Bandung, Senin, 23 Oktober 2023.
“ISO 27001 merupakan sebuah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah Kementerian/Lembaga dalam rangka mengimplementasikan konsep keamanan informasi,” ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Andi Taletting Langi.
Andi menyampaikan bahwa SMKI ISO 27001 di dalamnya mencakup beberapa hal, diantaranya kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data. Selain itu, ISO tersebut juga merupakan kebutuhan primer untuk melindungi keamanan data, informasi, serta layanan bisnis operasional. Oleh sebab itu, Direktorat Teknologi Informasi DJKI pada tahun ini melaksanakan sertifikasi ISO 27001.
“Dalam pelayanan informasi publik, sistem itu dibangun secara internal. Internal di sini dimaksudkan adalah bagaimana orang dalam suatu organisasi menjalankan sistem tersebut dengan baik serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Andi.
Menurutnya, dalam membangun suatu sistem yang perlu diperhatikan adalah kelemahannya. Begitupun aksesnya yang harus diberi kemudahan. Hal tersebut harus dipertajam dalam melihat kebutuhan dari organisasi khususnya DJKI.
“Oleh sebab itu, saya berharap dengan adanya ISO 27001 ini bisa sekaligus mengukur kinerja para pegawai terkait bagaimana sistem ini dibangun. Jika memiliki firewall agar mengantisipasi gangguan yang bisa membuat sistem ini down. Keamanan itu lah yang kami harapkan dapat melindungi data informasi serta pelayanan Informasi yang aman dan bisa dinikmati atau dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Andi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa Penyusunan ISO 27001 merupakan persiapan dari audit sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2002 untuk meningkatkan kualitas keamanan penerimaan permohonan KI.
“Dengan peningkatan kualitas keamanan ini saya berharap dapat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” pungkas Setyo.(mch/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024