Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.
Pengukuran maturitas KI ini merupakan bagian dari inisiatif nasional DJKI dalam memastikan pelaksanaan tata kelola kekayaan intelektual di daerah berjalan sesuai prinsip good governance dan berbasis data. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih tajam dan terarah dalam pelindungan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai pijakan dalam membangun sistem layanan kekayaan intelektual yang komprehensif dan terukur.
“Peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual sebagai dasar evaluasi kinerja dan perencanaan strategis. Hasil diskusi dan uji coba instrumen survei juga memperkaya akurasi data yang akan mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi, termasuk dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan refleksi atas komitmen instansi dalam membangun tata kelola KI yang adaptif dan berintegritas.
“Pengukuran maturitas ini harus menjadi pemicu untuk terus berbenah dan memperkuat kolaborasi, baik di internal maupun dengan para pemangku kepentingan. KI adalah pilar utama dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi,” tegas Asep.
Sebagai bagian dari strategi nasional, pengukuran maturitas KI dilaksanakan untuk menilai kesiapan dan efektivitas pengelolaan KI di kantor-kantor wilayah hukum di 33 provinsi. Evaluasi ini bertujuan membangun standar layanan yang merata di seluruh Indonesia serta mendukung kebijakan pelindungan dan pemanfaatan KI yang tepat sasaran.
Acara ini diikuti oleh 42 peserta dari berbagai instansi dan sektor, yaitu tim DJKI, perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Barat, serta perwakilan dari pemerintah daerah, penegak hukum, pemilik KI, asosiasi KI, dan lembaga penelitian dan pengembangan di Jawa Barat. Seluruh peserta memperoleh pembekalan dari tim PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) selaku konsultan pengukuran maturitas KI mengenai instrumen maturitas KI, simulasi pengisian, serta diskusi pemutakhiran indikator maturitas.
DJKI menggunakan pendekatan strategis dalam pengumpulan data dengan memfokuskan pelaksanaan di kantor wilayah, sehingga efisiensi anggaran dan waktu dapat tercapai. Selain itu, standar pengumpulan data dapat dijaga konsistensinya untuk memastikan seluruh wilayah memiliki kerangka evaluasi yang seragam dan objektif.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama ekonomi kreatif dan inovatif. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan hak atas ciptaan, merek, paten, dan desain industri mereka melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id. Pelindungan KI bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga langkah strategis menjaga nilai dan keberlanjutan hasil karya anak bangsa. (DSS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025