Jakarta – Pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya pelindungan ini sebagai landasan utama untuk mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor industri kreatif dan teknologi di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius MT Silalahi, menjelaskan bahwa tanpa pelindungan hukum yang kuat, para inovator dan kreator akan rentan terhadap pembajakan dan pelanggaran hak cipta. "Di era digital, melindungi karya cipta bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan. Tanpa perlindungan, ide-ide brilian bisa dengan mudah dicuri," kata Ignatius pada 23 September 2024 dalam acara Gelar Karya Revolusi Mental Aksi Nyata Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Di era digital ini, risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat pesat, terutama dengan maraknya konten digital dan teknologi baru. Oleh karena itu, Ignatius menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi karya intelektual. "Kami berperan aktif dalam pengaturan kepastian hukum dan memfasilitasi apabila terjadi sengketa," tambahnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga berperan dalam memfasilitasi komersialisasi KI agar para pelaku industri dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari karyanya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal.
Kendati demikian, peranan ini tidak bisa dilakukan DJKI sendiri tetapi harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan kekayaan intelektual belum dipahami oleh masyarakat Indonesia kebanyakan sehingga DJKI juga harus melakukan kolaborasi dalam mensosialiasikan budaya menghargai kekayaan intelektual.
Pada acara ini hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Profesor Warsito, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Keduanya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesempatan peningkatan sumber daya manusia yang inklusif untuk seluruh masyarakat Bengkulu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual secara gratis pada masyarakat. Selain itu, para peserta seminar juga dapat melihat pameran produk indikasi geografis terdaftar yaitu Batik Basurek.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025