Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memandang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang menjadi rumah insan kreatif dan pengusaha dari seluruh penjuru negara. Masyarakat Jakarta yang merupakan ruang katalisator perekonomian terbesar di Indonesia harus siap menghadapi perkembangan teknologi 5.0.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta yang kreatif dan inovatif ini untuk terus mengembangkan potensi kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi dan komunal sebab perkembangan teknologi sudah eksponensial,” ujar Yasonna pada 21 November 2022 di Pos Bloc, Jakarta Pusat.
Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama pendaftaran merek. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah pendaftarannya juga terus menanjak dari 18 ribuan, 20 ribuan, hingga lebih dari 30 ribu pada 2022.
Selain itu, DKI Jakarta juga menempati posisi keempat secara nasional dalam pencatatan hak cipta. Pada 2020, pencatatan ciptaan di Jakarta sebanyak 5,996, kemudian meningkat menjadi 8,724 pada 2021, dan 10,438 pada 2022.
Sementara itu melalui Yasonna Mendengar, Kementerian Hukum dan HAM berharap lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan intelektual. Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya.
“Pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa dijadikan jaminan fidusia,” tambah Yasonna.
Tidak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membantu para kreator mengakses permodalan. Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Untuk meningkatkan geliat ekonomi kreatif, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual. DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Berkat POP HC, pencatatan hak cipta kita naik menjadi lebih dari 91 ribu hanya dalam setahun. Ini peningkatan dahsyat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 58 ribuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, DJKI juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada 29 Oktober 2022 di Bali. Pembaruan sistem ini mampu memangkas proses perpanjangan merek dalam waktu 10 menit saja secara online.
“POP Merek juga adalah bentuk dukungan kami untuk program One Village One Brand. Ini dukungan kami untuk merek-merek UMKM di daerah dan kami bekerja sama dengan para pemerintah daerah untuk mewujudkan ini,” jelasnya.
Pada acara ini, Yasonna juga melakukan penyerahan surat pencatatan hak cipta pada penyanyi Andien. Penyanyi dengan nama asli Andini Aisyah Hariad ini mendapatkan surat pencatatan untuk karya lagu dengan judul ‘Percaya’.
Sebagai informasi, Yasonna Mendengar telah digelar di tiga kota yaitu Medan, Solo, dan Makassar. Kegiatan di Jakarta digelar sebagai penutupan. Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap pintu komunikasi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah terbuka lebih lebar. (KAD/AMH)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025