Masyarakat Balikpapan Antusias Mengikuti Konsultasi KI

Balikpapan - Melanjutkan penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Kalimantan Timur, para ahli kekayaan intelektual (KI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan layanan konsultasi tatap muka bagi para pemohon di Mal Living Plaza, Balikpapan pada tanggal 28 s.d 29 Juli 2022.

Pada kesempatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi secara langsung mengenai tata cara permohonan KI maupun menyelesaikan kendala yang dialami saat mengajukan permohonan.



Diah Kurnia, produsen Kurnia WP Batik Balikpapan mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan konsultasi di MIC ini.

"Melalui konsultasi saya jadi paham semua karya yang kita buat itu bisa dilindungi, ada banyak kemudahan, contohnya jika kita punya lebih dari 10 motif batik yang ingin dilindungi maka tidak perlu apply pelindungannya satu-satu. Bisa dikompilasi dalam satu permohonan," ujar Diah.

Sedangkan Zainal, pelaku usaha makanan khas Balikpapan amplang juga datang langsung untuk melakukan konsultasi pendaftaran merek produknya.
"Saya menanyakan cara proses pendaftaran. 

Sebelumnya saya sudah titip orang lain untuk urus merek saya tapi tidak selesai sampai saat ini. Maka dari itu saya datang langsung untuk konsultasi caranya," terang Zainal.



Zainal berencana untuk memasarkan produknya ke luar Balikpapan setelah merek produknya telah terdaftar dan dilindungi.
Tidak hanya hak cipta dan merek, kegiatan MIC juga memberikan konsultasi KI lainnya, salah satunya indikasi geografis (IG).

Hesti, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur datang ke MIC untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan IG berupa produk Gula Aren Tuana Tuha dari Kabupaten Kutai Kartanegara.



"Kemarin dapat kabar ada sedikit perbaikan pada permohonan IG kami. Nah, di sini kami ingin konsultasi lagi apa saja yang harus diperbaiki. Dapat solusi dari narasumber untuk membuat surat perbaikan nama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," kata Hesti.

Setelah melakukan konsultasi dengan para ahli KI, baik Diah, Zainal, maupun Hesti merasa penyelenggaraan konsultasi pada MIC dapat memberikan pencerahan dan jalan ke luar dari kendala yang mereka hadapi saat mengajukan permohonan.
 
Ketiganya berharap kegiatan MIC dapat digelar secara rutin untuk membantu masyarakat dalam memahami pendaftaran dan pencatatan KI.

Sebagai informasi, per Juli 2022 Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan sebanyak 22 permohonan hak cipta, 20 permohonan merek, dan 1 permohonan paten. Melalui penyelenggaraan MIC diharapkan jumlah permohonan KI dapat terus meningkat ke depannya.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya