Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Jazz Pharmaceuticals Ireland Limited, Hangzhou Hikvision Digital Technology Co., Ltd., dan Boehringer Ingelheim International GmbH di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 3 September 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 14/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten Nomor PID201903611 dengan judul Senyawa Karbamoil Fenilalaninol dan Penggunaannya.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 26 dari permohonan banding nomor registrasi 14/KBP/V/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor PID201903611 yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 25/KBP/IX/2023 atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari paten nomor IDP000088058 dengan judul invensi Pengenkodean dan Pendekodean Video.
Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas klaim 1 sampai dengan klaim 18 dari Paten Nomor IDP000088058 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 39 ayat (2), Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat patennya,” ucap Adril.
Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Farida tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard/NO) Permohonan Banding dengan nomor registrasi 33/KBP/XII/2023 terhadap koreksi atas judul invensi, klaim 8, klaim 21, klaim 22, klaim 27, dan abstrak dari paten nomor IDP000089677 dengan judul invensi Antibodi Bispesifik DLL3-CD3.
Farida menyampaikan hasil pemeriksaan majelis dan dengar pendapat (hearing) dengan pemohon pada tanggal 16 Juli 2024 terkait surat kuasa tertanggal 22 Desember 2023 bahwa surat kuasa tersebut telah melewati jangka waktu pengajuan permohonan banding yang seharusnya diajukan pada tanggal 21 Desember 2023.
“Dengan demikian permohonan banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena tidak memenuhi Pasal 69 ayat (1), UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025