Seoul - Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menghadiri International Forum on Copyright Protection Enforcement (IFCPE) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan pada 9 s.d. 10 September 2024 di Seoul, Korea Selatan.
Forum ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi para pemangku kepentingan di bidang hak cipta untuk dapat saling berdiskusi dan melakukan patok banding terkait praktik penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di sejumlah negara.
Pada kesempatan ini, DJKI yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean membahas strategi dan langkah yang sedang diterapkan DJKI untuk memerangi pelanggaran hak cipta dan melindungi hak-hak pencipta.
"Berbeda dengan peraturan di beberapa negara, di Indonesia khusus kasus paten dan hak cipta, para pihak wajib melakukan upaya penyelesaian sengketa sebelum proses persidangan dimulai. Namun hasil penyelesaian sengketanya dikembalikan kepada para pihak apakah mereka berkeinginan untuk berdamai atau tidak," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka dibuatlah surat perjanjian perdamaian yang salah satu klausanya menyebutkan pelapor diwajibkan untuk mencabut perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya penyidik DJKI akan menghentikan penyidikan.
Sebagai catatan, merujuk pada sistem hukum hak cipta, delik pidana yang berlaku adalah delik aduan yang berarti tindak pidana tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta atau kuasanya.
Sedangkan sistem hukum di Korea Selatan menetapkan asas delik aduan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk pelanggaran yang berat dan dianggap serius seperti distribusi besar-besaran terkait kekayaan intelektual dan menimbulkan kerugian finansial yang besar, otoritas berwenang dapat mengambil tindakan tanpa pengaduan dari pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, pelanggaran ditangani sebagai delik umum, di mana pemerintah dapat menindak pelaku tanpa perlu ada pengaduan.
Profesor Hukum dari Universitas Chung-Ang, Korea Selatan Gyooho Lee yang juga mewakili Korea Copyright Protection Agency (KCOPA) menyebutkan terdapat dua tugas utama dari KCOPA, yaitu memperkuat sistem pengawasan terhadap pembajakan karya cipta baik secara daring dan luring; serta melakukan pengawasan mendalam secara luring.
"Sejak 2008, KCOPA telah menjalankan proyek pemantauan pelanggaran hak cipta secara daring yang mempekerjakan pekerja jarak jauh untuk memerangi pelanggaran hak cipta di internet. Di tahun 2022, sebanyak 360 personel terlibat di dalam proyek ini dan telah melakukan 375.210 pemantauan atas berbagai kanal distribusi di dunia maya," jelas Gyooho.
Dari sisi Pemerintah Amerika Serikat, Senior Counsel Jason Gull berbagi pengalamannya menindak pelanggaran hak cipta. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran di Amerika Serikat bersifat perdata.
"Tantangan dalam penyelidikan dan penuntutan pelanggaran hak cipta pidana di Amerika Serikat adalah untuk melakukan penindakan, perlu pembuktian pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja ("willful infringement"); pemberitahuan langsung dari pemilik hak cipta, keterlibatan bea cukai, penegakan hukum, pernyataan dari terdakwa; komunikasi internal, dan berbagai situasi, seperti harga berlangganan yang sangat rendah dan kualitas produk yang kurang baik," ujar Jason.
Tidak hanya dari sudut pandang pemerintah, Pengacara Wonyoung Sung dari SLL Korea, sebuah perusahaan investasi untuk konten-konten bertajuk kultur Korea Selatan (Konten-K), menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Korea Selatan dan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, serta INTERPOL untuk memberantas pembajakan daring hak cipta.
"SLL menjadi salah satu pelapor kasus penyebaran Konten-K yang dilakukan sejumlah oknum warga negara Korea Selatan yang berbasis di Indonesia dengan menyebarkan konten dari stasiun televisi MBS Korea secara ilegal," tutur Wonyoung.
Sebagai informasi, delegasi Indonesia diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengaduan Budi Hadisetyono, Sekretaris Bidang Kerja Sama Bilateral Irni Yuslianti, Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal Achmad Iqbal Taufiq, dan Analis Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean.
Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.
Senin, 17 Februari 2025
Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.
Minggu, 16 Februari 2025
Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Sabtu, 15 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Minggu, 16 Februari 2025
Sabtu, 15 Februari 2025