Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas, Erick Siagian menyampaikan sebagian besar peserta masih dalam tahap baru memahami dasar-dasar KI serta menanyakan kelebihan dan kekurangan pendaftaran merek, hal ini merupakan progres positif bagi pelaku usaha dan waralaba, baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan memulai.
Erick menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami bahwa pelindungan merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga kelangsungan bisnis yang mereka jalani. Pihaknya menjelaskan hak atas merek harus diprioritaskan sebelum mengurus perizinan, karena tanpa pelindungan merek, pelaku usaha berisiko mengalami penyerobotan merek, meskipun mereka sudah memiliki izin usaha.
“Pelaku usaha harus dapat memahami perbedaan antara hak dan izin dalam memulai usaha. Hal ini sangat penting untuk kelangsungan usahanya. Jika hak atas merek telah dimiliki, maka proses perizinan lainnya akan serta merta mengikuti. Untuk menghindari risiko masalah dikemudian hari," jelas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan, Endar Tri Ariningsih menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan salah satu aspek penting dalam industri waralaba. Menurut informasi yang diperoleh dari Asosiasi Franchise Indonesia, sebanyak 25% pelaku waralaba pada kegiatan ini masih belum mendaftarkan mereknya.
Menurut Endar, hal ini menjadi perhatian serius DJKI karena tanpa pelindungan merek yang sah, bisnis mereka berisiko mengalami sengketa hukum yang dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha waralaba memiliki pelindungan hukum yang memadai. Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang bagi bisnis mereka," ujarnya
Endar mengatakan DJKI melihat IFBC Expo sebagai wadah yang efektif untuk menyampaikan pentingnya pelindungan KI kepada para pelaku waralaba. Tahun ini, IFBC Expo akan diadakan di lima kota besar, dan DJKI berharap dapat terus berpartisipasi agar lebih banyak pelaku usaha memahami manfaat pelindungan hukum terhadap KI.
“Melalui kegiatan ini, DJKI sebagai perwujudan dari pemerintah berkomitmen untuk memberikan edukasi dan dukungan bagi pelaku usaha dalam memahami serta mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka. Dengan adanya pelindungan KI yang kuat, industri waralaba di Indonesia dapat terus berkembang dan berdaya saing tinggi di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025