Kiat Melindungi Karya Novel yang Diadaptasi ke Layar Lebar
Oleh Admin
Kiat Melindungi Karya Novel yang Diadaptasi ke Layar Lebar
Jakarta - Film sebagai karya sinematografi seringkali idenya berangkat dari karya buku atau novel. Produser film yang membutuhkan ide pembuatan film bisa mengacu pada kesuksesan sebuah novel untuk membuat projek berikutnya.
Kendati demikian, penulis buku Surga Yang Tak Dirindukan, Asma Nadia, menekankan pada para penulis novel untuk tidak langsung tergiur ketika ada produsen film yang ingin mengadaptasi karya ke layar lebar.
“Kita harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan production house kepada kita sebagai penulis atau pemilik ide cerita pertama kali untuk memastikan tidak ada kerugian di kemudian hari,” ujar Asma dalam webinar POP HC bertajuk Peluang Karya Film yang Diadaptasi dari Novel pada Senin, 1 Agustus 2022.
Asma berpesan agar para penulis tidak langsung percaya kepada pihak lain yang memperlihatkan minat pada naskah tulisan. Para penulis baru boleh memperlihatkan seluruh ide cerita apabila telah terjadi kesepakatan yang sah.
Sebagai tambahan, Konsultan KI Justisiari P. Kusumah mengatakan penulis perlu juga memperhatikan apakah karyanya dibeli putus atau dibayar melalui royalti; apa saja hak dan kewajiban penulis selama proses dan pasca pembuatan film; jangka waktu pemberian lisensi; dan lain sebagainya.
Asma Nadia juga meneruskan menekankan pentingnya mendokumentasikan karya yang mungkin akan diadaptasi ke wahana misalnya seperti webseries, sinetron, atau merchandise. Langkah ini menurutnya wajib agar dapat menang jika ada sengketa di masa depan.
“Saya tidak diamkan karya yang saya buat. Saya kirim ke penerbit, ke majalah atau koran. Kemudian, saya juga selalu membuat pembaruan-pembaruan dari tulisan saya sehingga ketika ada orang yang mengklaim idenya mirip, saya punya bukti kepemilikan,” lanjutnya.
Hal serupa juga dijelaskan Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko. Pencatatan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para penulis untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.
“Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Kendati demikian, penulis karya akan memiliki bukti kuat kepemilikan jika telah mencatatkan karya di DJKI,” kata dia.
Agung menceritakan bahwa perkembangan era digital telah membawa dampak positif dan negatif. Salah satunya adalah pembajakan yang seolah dimudahkan karena internet.
“Lagu atau karya yang diciptakan di sini misalnya, bisa dengan mudah diklaim milik orang dari negara lain karena memang aksesnya mudah. Nah, oleh karena itu pendokumentasian karya dan pencatatannya menjadi semakin penting,” kata dia.
Sebagai dukungan DJKI untuk para penulis dan kreator, pencatatan karya kini dapat dilakukan dengan cepat yaitu melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Pencatatan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan waktu paling lama 10 menit asalkan kreator telah memiliki seluruh dokumen pendukung.
Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa selama tahun 2021, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078, naik 43 persen dari tahun 2020.
“Melalui Sistem POP HC per tanggal 28 Juli 2022 sebanyak 55.131 permohonan jauh lebih baik dibandingkan permohonan pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Razilu.
Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah diluncurkan dan digunakan sejak 20 Desember 2021. Para kreator dapat mengakses e-hakcipta.dgip.go.id untuk mengajukan permohonan pencatatan hak cipta. (kad/can)