Kemenkumham dan FBI Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Produk General Motors di AS

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melanjutkan penanganan kasus dugaan pemalsuan produk General Motors di Amerika Serikat. Terduga pelaku, Katiran Lee, yang telah menjual lebih dari 500 produk palsu tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana.

“Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) menduga menilai ada setidaknya tiga dugaan tindak pidana yang telah terjadi yakni dugaan pemalsuan keterangan dalam pengurusan paspor, dugaan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) khususnya merek, dan dugaan kejahatan siber di mana terduga pelaku menggunakan salah satu platform e-commerce sebagai sarana pelanggaran KI,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta, pada 8 November 2022.

DJKI yang memimpin Satgas Ops berkoordinasi dengan FBI agar terduga pelaku dapat segera diadili. DJKI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk membantu penyelidikan kasus ini. Pihak FBI memberikan apresiasi atas langkah responsif Kemenkumham.

“Kami akan membantu penegak hukum di Indonesia memperoleh bukti awal tindak pidana antara lain paspor terduga pelaku yang sebelumnya telah disita oleh agen FBI di Atlanta dan akan mengupayakan agar agen FBI tersebut dapat dilakukan pemeriksaan (interview) oleh penyidik dari Kepolisian RI guna keperluan penyidikan yang akan dilakukan di Indonesia,” ujar Briton Goad, perwakilan FBI Legal Atase di Kedutaan Amerika di Jakarta, yang hadir dalam pertemuan langkah strategis ini.

Sebelumnya FBI Legal Attache juga telah memberikan dokumentasi barang bukti dari dugaan tindak pidana tersebut dan foto-foto tempat kejadian perkara kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya ini dilakukan Kemenkumham untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual. Pemerintah berharap signal ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan investor asing untuk datang ke Indonesia.

Pemerintah juga berharap Indonesia dapat keluar dari Priority Watch List yang diberikan United States Trade Representative (USTR). Daftar tersebut diberikan pada Indonesia karena dianggap memiliki kasus pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya