Kekayaan Intelektual: Investasi Bernilai Tinggi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Depok - Kekayaan Intelektual (KI) adalah investasi yang nilainya tidak pernah turun, bahkan terus meningkat, ujar Andriensjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat memberikan materi pada hari pertama Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Januari 2025.

Dalam paparannya, Andriensjah menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Konsep nilai tambah melalui KI terlihat dari bagaimana bahan mentah diolah menjadi produk jadi sehingga memberikan keuntungan bagi pemilik KI”, ungkap Andriensjah.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa suatu produk dapat memiliki pelindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek, seperti sebuah komputer yang terdiri dari banyak elemen yang masing-masing dapat dilindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, dan merek dagang.

“Saat ini, KI menyumbangkan devisa sebesar 7% dari pendaftaran KI secara nasional kepada Indonesia, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, namun potensi KI di Indonesia sangat besar untuk terus dikembangkan,” ungkap Andriensjah.

Selain itu, KI dapat pula dijadikan sebagai kendaraan untuk pembangunan ekonomi nasional dengan menghasilkan, melindungi, dan memanfaatkan karya yang bersifat komersial sehingga menimbulkan sinergi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual mengenai KI pada perguruan tinggi serta pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif dalam pendaftaran KI di wilayah masing-masing”, pungkas Andriensjah.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 s.d. 24 Januari 2025 dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif. (SGT/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya