Kekayaan Intelektual Dapat Dimiliki Individual Maupun Komunal

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

KI dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Sementara itu, untuk kepemilikan KI dapat dimiliki oleh perorangan maupun komunal. 

“Merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain,” tutur Kurniaman. 

Untuk mencegah serta menghindari adanya pelanggaran KI, kini semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pelindungan KI, karena KI punya potensi besar yang memiliki nilai ekonomi. 

"Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada 26 Juli 2022 di Jakarta.



Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlepas dari kontroversi yang ada, pengajuan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ bisa didaftarkan secara perorangan maupun badan hukum. 

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama ‘Citayam Fashion Week’ telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif merek terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Oleh karena itu, Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyarankan para kreator yang berkreasi dalam ajang ‘Citayam Fashion Week’ membuat komunitas berbadan hukum agar dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif. 

“Dengan mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ secara komunal di DJKI, anak - anak muda tersebut bisa memanfaatkan potensi ekonominya secara bersama - sama dan maksimal,” tutur Razilu pada Konferensi Pers terkait Isu KI sebelumnya. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya