Kekayaan Intelektual Dapat Dimiliki Individual Maupun Komunal

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

KI dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Sementara itu, untuk kepemilikan KI dapat dimiliki oleh perorangan maupun komunal. 

“Merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain,” tutur Kurniaman. 

Untuk mencegah serta menghindari adanya pelanggaran KI, kini semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pelindungan KI, karena KI punya potensi besar yang memiliki nilai ekonomi. 

"Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada 26 Juli 2022 di Jakarta.



Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlepas dari kontroversi yang ada, pengajuan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ bisa didaftarkan secara perorangan maupun badan hukum. 

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama ‘Citayam Fashion Week’ telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif merek terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Oleh karena itu, Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyarankan para kreator yang berkreasi dalam ajang ‘Citayam Fashion Week’ membuat komunitas berbadan hukum agar dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif. 

“Dengan mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ secara komunal di DJKI, anak - anak muda tersebut bisa memanfaatkan potensi ekonominya secara bersama - sama dan maksimal,” tutur Razilu pada Konferensi Pers terkait Isu KI sebelumnya. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya