Kekayaan Intelektual Dapat Dimiliki Individual Maupun Komunal

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

KI dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Sementara itu, untuk kepemilikan KI dapat dimiliki oleh perorangan maupun komunal. 

“Merek, hak cipta, paten, dan desain industri merupakan jenis KI yang dapat dimiliki secara perorangan. Ada juga kepemilikan secara komunal itu untuk indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan lain-lain,” tutur Kurniaman. 

Untuk mencegah serta menghindari adanya pelanggaran KI, kini semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pelindungan KI, karena KI punya potensi besar yang memiliki nilai ekonomi. 

"Potensi KI tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada 26 Juli 2022 di Jakarta.



Seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, terlepas dari kontroversi yang ada, pengajuan pendaftaran merek ‘Citayam Fashion Week’ bisa didaftarkan secara perorangan maupun badan hukum. 

Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama ‘Citayam Fashion Week’ telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif merek terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Oleh karena itu, Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyarankan para kreator yang berkreasi dalam ajang ‘Citayam Fashion Week’ membuat komunitas berbadan hukum agar dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif. 

“Dengan mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ secara komunal di DJKI, anak - anak muda tersebut bisa memanfaatkan potensi ekonominya secara bersama - sama dan maksimal,” tutur Razilu pada Konferensi Pers terkait Isu KI sebelumnya. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya