Surakarta - Dalam era revolusi industri 5.0, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi pendorong utama transformasi digital. Pesatnya pertumbuhan teknologi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin penting dalam mendukung inovasi. Organisasi dan perusahaan berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi AI canggih, menciptakan sebuah tantangan baru dalam konsep hukum pelindungan KI.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasmon selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada saat menjadi pembicara di kegiatan Seminar Nasional Business Legal Talk pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta.
Penciptaan algoritma, model machine learning, dan solusi AI kompleks maupun karya - karya yang dihasilkan memunculkan pertanyaan baru tentang kepemilikan, hak paten, dan hak cipta.
Oleh karena itu, Yasmon menerangkan bahwa sebagai objek hukum, AI yang merupakan suatu invensi maupun ciptaan karya yang dilahirkan dari hasil olah pikir manusia dapat dilindungi dalam KI yaitu pada rezim paten dan hak cipta untuk program komputer.
“Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, AI belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 4 huruf d, terdapat pengaturan program komputer yang memiliki efek teknik yang dapat dipatenkan (Penjelasan pada Pasal 4 huruf d),” jelas Yasmon.
“Kemudian, dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, AI juga belum diatur secara khusus, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 9 terdapat pengaturan terkait program komputer yang merupakan ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf s),” lanjutnya.
Selanjutnya, Yasmon mengatakan bahwa di Indonesia terkait pelindungan AI sebagai subjek hukum di mana AI yang melahirkan suatu invensi atau pun karya belum bisa dimungkinkan AI sebagai inventor/pencipta/pendesain.
“Hal ini dikarenakan UU Paten, UU Hak Cipta, dan UU Desain Industri saat ini masih membatasi ‘Inventor’ dan ‘Pencipta’ hanya untuk manusia, bukan AI,” kata Yasmon.
Sebagai informasi, per 25 Januari 2024 permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait kecerdasan buatan atau AI di Indonesia menunjukan kenaikan setiap tahunnya dalam 8 tahun terakhir dengan total 400 permohonan.
Lebih lanjut, adapun untuk regulasi tentang AI di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Salah satu poin dalam isi edaran menyebutkan bahwa penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip Kl sesuai peraturan perundang-undangan. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025