KBP RI Tolak 1 Permohonan Banding Pada Sidang Terbuka Paten

Jakarta - Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners selaku kuasa dari pemohon banding Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd., mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari paten nomor IDP000081269 dengan judul Metode Dan Peranti Untuk Penerimaan Diskontinu.

Permohonan banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa setelah sertifikat diterima, pemohon mengetahui ada hal yang perlu diklarifikasi. Pada sertifikat yang diterima, deskripsi tidak memuat perubahan kejelasan dan pengungkapan invensi sebagaimana diminta oleh pemeriksa paten dalam Hasil Pemeriksaan Substantif Tahap 1 tertanggal 17 September 2021.

Namun, pada gelaran sidang terbuka yang diadakan oleh Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) pada 14 November 2023 permohonan banding tersebut diputuskan untuk ditolak. Dalam pembacaan putusannya, Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten mengatakan bahwa surat pengajuan permohonan banding sudah melewati 3 (tiga) bulan jangka waktu yang ditetapkan.

“Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Sebagai informasi, permohonan paten ini telah diberi Paten pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor IDP000081269 sementara Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim Paten nomor IDP000081269 diajukan pada tanggal 7 Juni 2022. Atas dasar tersebut, permohonan banding dianggap sudah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Paten yang berlaku saat ini.

Tidak hanya itu, Hotman menuturkan pertimbangan hukum lainnya bahwa Surat Kuasa Permohonan Banding nomor registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2).

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya