Kain Sasirangan Potensi Indikasi Geografis dari Kalimantan Selatan

Jakarta - Kekayaan alam, tradisi, dan budaya di Indonesia sangat beragam. Salah satu hasil dari kerajinan tangan yang berpotensi untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis adalah Kain Sasirangan dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sasirangan berasal dari kata sirang atau manyirang yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan. Motifnya dibuat dengan jahitan dengan teknik jelujur.

“Alasan utama didorongnya Sasirangan untuk didaftarkan pelindungan Indikasi Geografisnya adalah karena Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilestarikan, dibuat oleh semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu sumber penghasilan menjanjikan bagi pengrajin,” tutur Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan saat melakukan audiensi ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Tidak hanya itu, menurut Faisol adanya kekhawatiran sasirangan diakui atau diklaim oleh daerah maupun negara lain, apalagi sasirangan mirip dengan Shibori dari Jepang atau pun Jumputan dari Palembang. Oleh karena itu, pemerintah membantu dan mendukung penuh pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan yang dipelopori oleh Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk pemajuan pelindungan Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. 

“Sebenarnya untuk memajukan Indikasi Geografis ada peran besar dari Pemda, yang punya produk Indikasi Geografis itu di Pemda. Tanpa ada Pemda, tidak mungkin terdaftar produk potensi tersebut karena adanya persyaratan awal rekomendasi pendaftaran Indikasi Geografis, penetapan peta wilayah, sampai dengan pembentukan dasar hukum kelompok Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah dari pemda,” jelas Kurniaman pada Kamis, 1 Februari 2023. 

Lebih lanjut, Kurniaman mengatakan bahwa adapun inti dari persoalan pelindungan Indikasi Geografis adalah selain dukungan dari pemerintah, adanya kesulitan menyusun dokumen deskripsi karena memerlukan penelitian. Ada semacam uji lab, karena itu apabila ada permohonan Indikasi Geografis yang sudah memiliki hasil uji lab bisa dimanfaatkan untuk  dilampirkan dalam dokumen deskripsi. Dari pada mulai dari 0, bisa dengan peneltiian yang sudah ada. 

“Saat ini DJKI telah melakukan pengesahan untuk Juklak dan tim gugus yang di mana juga termasuk petunjuk serta pengawasan dokumen deskripsi. Jadi kami akan mempermudah proses pendaftaran tapi bukan berarti mengurangi syarat kualitas, reputasi, dan karakteristik produk Indikasi Geografis,” tutur Kurniaman. 

Pada kesempatan yang sama, Nurul Fajar Desira selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa saat ini terdapat 23 potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan. Harapannya, agar di tahun 2024 khususnya untuk proses pendaftaran kain Sasirangan yang saat ini sedang dalam tahap proses penyusunan dokumen deskripsi dapat segera selesai. 

“Tentunya, dengan dukungan dari berbagai pihak, kami juga mendorong berbagai Kabupaten di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan maupun mencatatkan potensi - potensi Kekayaan Intelektual lainnya yang ada,” pungkasnya. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya