IP Talks UKM Nation Bahas Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian negara. Meskipun begitu, UMKM kini masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan inovasi. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi UMKM di bidang kekayaan intelektual mulai dari penjiplakan, plagiarisme, hingga menirukan konsep bisnis yang serupa dengan tujuan untuk merebut eksistensi produk/jasa.

Oleh karena itu, dalam rangka Merek Festival 2023, IP Talks: UKM Nation hadir untuk membahas kendala maupun permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya. 

Sebagai contoh, Richard Robot selaku Strategic Business & Management Amero membagikan pengalamannya tentang akibat kerugian yang dialami karena adanya pihak lain yang meniru produknya. 

“Baru satu bulan setelah peluncuran produk kami, ternyata sudah ada pihak lain yang menirukan desain kami. Dengan gampangnya, mereka memfoto produk kami kemudian menirukan, memproduksi yang selanjutnya mereka pasarkan,” kata Richard pada 23 Oktober 2023. 

Richard mengatakan hal ini sangat merugikan untuk perusahaannya. Padahal, dalam melahirkan produk tersebut terdapat proses yang tidak mudah. Oleh karena itu, Richard sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis. 

“Kami sudah mendaftarkan merek. Sudah mendaftarkan juga seluruh desain - desain yang perusahaan kami lahirkan agar mendapatkan proteksi hukum dari negara,” tutur Richard. 

“Dengan mendapatkan pelindungan KI melalui bukti sertifikat merek dan sertifikat desain industri terdaftar, kami dapat melakukan upaya hukum terhadap pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab meniru desain produk kami,” lanjutnya. 

Hal serupa juga dirasakan oleh Irena Surosoputro selaku  Founder Cokelatin Signature. “Tahun ini kami kecolongan sama teman sendiri yang menirukan produk kami dengan menggunakan colour pattern yang serupa pada logonya untuk produk yang sama yaitu minuman coklat yang menggunakan bahan baku dari varietas tanaman coklat Java Criollo,” tutur Irena. 

“Karena penggunaan colour pattern yang sama untuk produk sejenis tersebut, masyarakat jadi terkecoh terhadap mana produk asli ataupun tiruan. Itu cukup merugikan bagi kami,” lanjutnya. 

Berdasarkan contoh tersebut, Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksaan Merek menjelaskan inilah mengapa pentingnya pelindungan KI menjadi sangat relevan. Pelindungan hukum terhadap merek, paten, hak cipta, dan desain industri sangat penting bagi UMKM. 

“Ini tidak hanya memberikan pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas mereka, tetapi juga dapat membantu mereka membangun citra merek yang kuat dan memenangkan kepercayaan pelanggan,” tutur Agung.

Agung menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran KI terhadap produk barang/jasa, pelaku usaha dapat melakukan somasi terlebih dahulu. Jika peringatan/teguran tidak ditanggapi oleh terduga pelanggaran KI, maka pemilik/pencipta KI dapat melakukan upaya hukum untuk penegakan hukum dugaan pelanggaran tersebut. 

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait di Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan dukungan terhadap UMKM, termasuk dalam hal pelindungan KI. Program pelatihan dan pendampingan tentang pentingnya KI telah diperkenalkan, dan proses pendaftaran KI telah disederhanakan. Hal ini diharapkan akan membantu UMKM untuk lebih percaya diri dalam berinovasi dan mengembangkan bisnis mereka.

Dengan demikian, dalam upaya mendukung pertumbuhan UMKM, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus bekerja sama dengan para pelaku bisnis kecil dan menengah untuk mengatasi kendala-kendala yang mereka hadapi. Dengan adanya pelindungan KI yang kuat, UMKM dapat lebih leluasa berinovasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Merek Festival 2023 dengan tema Cinta Lokal, Sentuhan Global diselenggarakan dalam rangka penutupan tahun merek yang merupakan tahun tematik di 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merek Festival akan berlangsung mulai tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pada Merek Festival 2023 ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait Kekayaan Intelektual, mengunjungi pameran UMKM serta akan ada banyak tenant produk lokal Indonesia dan berbagai rangkaian acara menarik lainnya. (Ver/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya