IP Talks UKM Nation Bahas Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian negara. Meskipun begitu, UMKM kini masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan inovasi. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi UMKM di bidang kekayaan intelektual mulai dari penjiplakan, plagiarisme, hingga menirukan konsep bisnis yang serupa dengan tujuan untuk merebut eksistensi produk/jasa.

Oleh karena itu, dalam rangka Merek Festival 2023, IP Talks: UKM Nation hadir untuk membahas kendala maupun permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya. 

Sebagai contoh, Richard Robot selaku Strategic Business & Management Amero membagikan pengalamannya tentang akibat kerugian yang dialami karena adanya pihak lain yang meniru produknya. 

“Baru satu bulan setelah peluncuran produk kami, ternyata sudah ada pihak lain yang menirukan desain kami. Dengan gampangnya, mereka memfoto produk kami kemudian menirukan, memproduksi yang selanjutnya mereka pasarkan,” kata Richard pada 23 Oktober 2023. 

Richard mengatakan hal ini sangat merugikan untuk perusahaannya. Padahal, dalam melahirkan produk tersebut terdapat proses yang tidak mudah. Oleh karena itu, Richard sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis. 

“Kami sudah mendaftarkan merek. Sudah mendaftarkan juga seluruh desain - desain yang perusahaan kami lahirkan agar mendapatkan proteksi hukum dari negara,” tutur Richard. 

“Dengan mendapatkan pelindungan KI melalui bukti sertifikat merek dan sertifikat desain industri terdaftar, kami dapat melakukan upaya hukum terhadap pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab meniru desain produk kami,” lanjutnya. 

Hal serupa juga dirasakan oleh Irena Surosoputro selaku  Founder Cokelatin Signature. “Tahun ini kami kecolongan sama teman sendiri yang menirukan produk kami dengan menggunakan colour pattern yang serupa pada logonya untuk produk yang sama yaitu minuman coklat yang menggunakan bahan baku dari varietas tanaman coklat Java Criollo,” tutur Irena. 

“Karena penggunaan colour pattern yang sama untuk produk sejenis tersebut, masyarakat jadi terkecoh terhadap mana produk asli ataupun tiruan. Itu cukup merugikan bagi kami,” lanjutnya. 

Berdasarkan contoh tersebut, Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksaan Merek menjelaskan inilah mengapa pentingnya pelindungan KI menjadi sangat relevan. Pelindungan hukum terhadap merek, paten, hak cipta, dan desain industri sangat penting bagi UMKM. 

“Ini tidak hanya memberikan pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas mereka, tetapi juga dapat membantu mereka membangun citra merek yang kuat dan memenangkan kepercayaan pelanggan,” tutur Agung.

Agung menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran KI terhadap produk barang/jasa, pelaku usaha dapat melakukan somasi terlebih dahulu. Jika peringatan/teguran tidak ditanggapi oleh terduga pelanggaran KI, maka pemilik/pencipta KI dapat melakukan upaya hukum untuk penegakan hukum dugaan pelanggaran tersebut. 

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait di Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan dukungan terhadap UMKM, termasuk dalam hal pelindungan KI. Program pelatihan dan pendampingan tentang pentingnya KI telah diperkenalkan, dan proses pendaftaran KI telah disederhanakan. Hal ini diharapkan akan membantu UMKM untuk lebih percaya diri dalam berinovasi dan mengembangkan bisnis mereka.

Dengan demikian, dalam upaya mendukung pertumbuhan UMKM, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus bekerja sama dengan para pelaku bisnis kecil dan menengah untuk mengatasi kendala-kendala yang mereka hadapi. Dengan adanya pelindungan KI yang kuat, UMKM dapat lebih leluasa berinovasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Merek Festival 2023 dengan tema Cinta Lokal, Sentuhan Global diselenggarakan dalam rangka penutupan tahun merek yang merupakan tahun tematik di 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merek Festival akan berlangsung mulai tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pada Merek Festival 2023 ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait Kekayaan Intelektual, mengunjungi pameran UMKM serta akan ada banyak tenant produk lokal Indonesia dan berbagai rangkaian acara menarik lainnya. (Ver/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya