IP Talks Seri Kesepuluh: Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar  IP Talks Seri Kesepuluh  dengan tema Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem paten di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.

Paten merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk suatu penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi atas masalah tertentu. Terdapat dua jenis paten, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana.

“Paten (biasa) biasanya memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan proses yang lebih panjang, sedangkan paten sederhana cenderung lebih sederhana dalam pengajuan dan lebih cepat disetujui. Namun, kedua jenis paten ini memberikan pelindungan hukum yang sama, sesuai dengan jangka waktu pelindungannya,” jelas Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sonya Pau Adu.

Selanjutnya, pengajuan paten saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi paten.dgip.go.id sejak 19 Agustus 2019, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pemohon.

“Proses pengajuan paten (biasa) memerlukan waktu sekitar 54 bulan, sedangkan paten sederhana memerlukan waktu sekitar 8 bulan. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Sonya mengingatkan sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon perlu melengkapi data dukung yang perlu diunggah, antara lain: 

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (kecuali untuk PCT);
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Lebih lanjut, Sonya menjelaskan dalam proses pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam pengajuan, dokumen atau data yang telah di-submit tidak bisa diperbaiki begitu saja tanpa biaya tambahan.

"Harus sangat hati-hati saat pengisian data, karena jika sudah submit, perubahan data akan dikenakan biaya. Selain itu, apabila permohonan ditarik kembali baik saat pemeriksaan formalitas atau substantif, untuk melanjutkan permohonan paten tersebut pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan tahap yang dilewati,” ujarnya.

Sonya berharap agar para inventor di Indonesia menghasilkan paten yang bergeser ke arah komersial, supaya gairah untuk riset terus terpicu.

“Sebagai contoh, paten sederhana dapat mencakup penemuan seperti sedotan dengan kerutan yang memudahkan pengguna untuk minum, yang bisa mengarah pada komersialisasi yang besar hingga 1 juta USD per hari. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya paten dalam memberikan nilai ekonomi terhadap invensi,” pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi inovasi melalui paten untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemegang paten. Selain itu, tata cara yang tepat dalam pengajuan dan pengelolaan paten dapat membantu pemohon memperoleh pelindungan hukum yang maksimal bagi penemuannya. (yun/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya