Manila - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina.
ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP.
Adapun perjanjian ini memuat peraturan terkait seluruh substansi KI antara lain Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk diikuti karena nantinya akan menjadi wadah untuk kerja sama ASEAN dengan Kanada dalam bidang perdagangan khususnya Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pending articles yang diusulkan oleh Asean Member States (AMS) dalam bidang KI yang nantinya akan bermanfaat secara simbiosis mutualisme seperti peningkatan SDM DJKI,” ujar Lastami.
“Kami berharap pending articles tersebut dapat selesai dan segera direalisasikan di tahun 2025 karena pasti nantinya akan berdampak untuk perekonomian di Indonesia," lanjutnya.
Tidak hanya itu, dengan menghadiri kegiatan ini DJKI dapat melakukan sharing knowledge terkait penegakan hukum dan hal terkait KI seperti nama domain dan praktik internet service providers untuk peningkatan sistem KI juga transfer teknologi.
Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan dengan membahas keseluruhan draft text usulan Kanada dalam chapter KI tepatnya Paten dan Indikasi Geografis serta persiapan perundingan AFACTA Trade Negotiating Committee yang akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024, di Kuala Lumpur, Malaysia. (CAN/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Rabu, 9 April 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025