Jenewa - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas kerja sama untuk peningkatan kapasitas dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office (WSO).
DJKI sebagai focal point pelindungan KI di Indonesia menyelenggarakan Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA). PSA penting karena merupakan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, terjangkau, dan terbuka untuk para pihak yang berperkara dibanding melalui jalur hukum di pengadilan.
“Pelatihan ini sangat penting karena kami menangani mediasi dan konsultasi terkait operasional layanan PSA. Kami mengharapkan dukungan WSO untuk pelatihan ini, sehingga seluruh perkara yang kami sedang tangani dapat selesai dengan baik dan profesional,” terang Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada pertemuan bilateral DJKI dengan WSO di Gedung WIPO, Jenewa, Swiss, pada 14 Juli 2022.
Selama 2020 - 2022, terdapat 32 mediasi perkara pelanggaran KI yang masuk ke DJKI. Sejauh ini, ada sembilan perkara yang sudah berhasil diselesaikan, dan 14 masih dalam proses penyelesaian.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan upaya DJKI untuk meningkatkan potensi ekspor dari komunitas lokal melalui pendekatan merek kolektif.
“Merek kolektif dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang sehingga akan banyak masyarakat yang ekonominya terangkat bersama karena mereknya sudah dilindungi,” terang Kurniaman.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas program kolaborasi DJKI dengan beberapa start-up dan kementerian terkait pembangunan IP Academy. Anom mengusulkan pembuatan nota kesepahaman antara DJKI dengan WIPO terkait hal ini.
Di sisi lain, delegasi WSO, Thitapa mengapresiasi langkah DJKI yang telah membuat perkembangan serius untuk memajukan sistem KI di Indonesia. Pihaknya siap untuk terus bekerja sama dengan DJKI dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan program bilateral lainnya.
Sebagai informasi, DJKI berupaya menjadi salah satu kantor KI kelas dunia. Selain meningkatkan sumber daya manusia dan membuat program yang dekat dengan masyarakat, DJKI juga telah mendigitalisasikan seluruh layanan permohonan pelindungan kekayaan intelektualnya. (kad/ver)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024