Dorong Peningkatan Permohonan KI, DJKI Gelar Mobile IP Clinic di Sulawesi Barat

Mamuju - Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ambeg Paramarta menyatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu ditingkatkan untuk mendorong perekonomian daerah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 6 s.d. 7 September 2022 di Hotel Grand Maleo.



“Potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat membangkitkan pemulihan ekonomi nasional. Diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder sehingga dapat menjangkau peningkatan pelindungan sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ucap Ambeg pada pembukaan acara secara virtual.

Ambeg menjelaskan bahwa terdapat korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan beberapa data penelitian tergambarkan bahwa potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2017 dan 2018, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” jelas Ambeg.

Selain itu, KI bisa menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan. Salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia atau dikenal dengan indikasi geografis (IG).

Menurutnya, Sulawesi Barat juga memiliki potensi untuk mendorong KI bernilai strategis. Khusus kekayaan intelektual komunal saat ini ada beberapa yang siap didaftarkan, antara lain 48 Ekspresi Budaya Tradisional, 11 Sumber Daya Genetik, dan 14 Pengetahuan Tradisional. Selain itu, ada sebanyak 8 potensi IG yang tersebar di 4 kabupaten.

“Diharapkan  jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Sulawesi Barat akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal,” pungkas Ambeg.



Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Faisol Ali menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi yang tinggi atas Kl. Namun, dari banyaknya potensi tersebut masih terdapat beberapa yang belum terlindungi.

“Sebagai contoh, saat ini Sulawesi Barat hanya memiliki 1 indikasi geografis terdaftar yaitu, tenun Sutra Mandar yang dimiliki oleh Kabupaten Polewali dan 5 jenis ekspresi budaya nasional yang tercatat, seperti tari Bolu Londong Mamasa; Tari Toreang Batu Polewali Mandar, Tari Pattudu Polewali Mandar; Tari Ma Bundu dan; serta tari Bamba Manurung dari Kabupaten Mamuju,” ungkap Faisol.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan permohonan Kl baik secara kuantitas maupun kualitas. Melalui kegiatan ini diharapkan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya di wilayah Sulawesi Barat.

“Oleh karenanya perlu peran serta pemerintah daerah untuk sama-sama terlibat dalam memberikan pelindungan KI, khususnya kekayaan intelektual komunal sehingga kedepan potensi tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan sektor pariwisata di Sulawesi Barat,” tambahnya.



Senada dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris mengapresiasi usaha pemerintah dalam mendorong daya saing Provinsi Sulawesi Barat di kancah nasional yang mana apabila diukur dari pertumbuhan ekonomi belum cukup signifikan.

“Padahal dari dimensi kebudayaan, sekarang itu semua jenis makanan tradisional merupakan kebudayaan yang selayaknya kita daftarkan kekayaan intelektualnya. Selain itu, tenun-tenun yang sudah ada di Sulawesi Barat dan memang murni desain, kreasi dan daya cipta dari warga yang ada di Sulawesi Barat sebaiknya segera didaftarkan,” papar Idris.

Ia juga berharap forum ini dapat mengidentifikasi masalah yang membuat warga Sulawesi Barat tidak mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Karena menurutnya, kemajuan daerah ditinjau dari dua sisi, yaitu sisi infrastruktur dan sisi KI. Itulah sebabnya dengan adanya MIC ini menjadi sangat penting bagi daerah Sulawesi Barat. (uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya